Sukses

Mahfud Md: Sampaikan Kalau Ada Bukti Kasus Laskar FPI Pelanggaran HAM Berat

Sebelumnya, TP3 meyakini kasus pembunuhan [laskar FPI](4502083 "") merupakan pelanggaran HAM berat.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md meminta Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) membawa bukti-bukti yang membenarkan bahwa peristiwa yang terjadi di Tol Cikampek KM 50 adalah pelanggaran HAM berat.

Sebelumnya, TP3 meyakini kasus pembunuhan laskar FPI merupakan pelanggaran HAM berat.

Hal ini disampaikan Mahfud usai mendampingi Presiden Joko Widodo atau Jokowi bertemu TP3, yang diwakili Amien Rais hingga Abdullah Hehamahua di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (9/3/2021). Pertemuan berlangsung selama 15 menit.

"Mereka yakin telah terjadi pelanggaran HAM berat. Saya katakan, pemerintah terbuka kalau ada bukti, mana bukti pelanggaran HAM berat itu. Sampaikan sekarang atau kalau ndak sampaikan menyusul kepada Presiden," jelas Mahfud dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa.

"Bukti, bukan keyakinan. Karena kalau keyakinan kita juga punya keyakinan sendiri-sendiri bahwa peristiwa itu dalangnya si A, si B, si C," sambung dia soal penembakan laskar FPI.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Siap Terima Jika Ada Bukti

Mahfud menyampaikan hasil investigasi Komnas HAM menyatakan, yang terjadi di KM 50 adalah pelanggaran HAM biasa, bukan berat. Dia menjelaskan kasus itu ditetapkan pelanggaran HAM berat apabila dilakukan secara struktur dan sistematis.

"Terstruktur, sistematis, juga jelas tahap-tahapnya. (Ada) Perintah pengerjaan itu. Itu pelanggaran HAM berat. Masih menimbulkan korban yang meluas," ucapnya.

Pemerintah siap menerima apabila ada bukti-bukti yang menyatakan kasus pembunuhan enam laskar FPI adalah pelanggaran HAM berat. Bahkan, pemerintah siap mengadili pelaku sesuai ketentuan Undang-Undang.

"Kalu ada bukti itu, ada bukti itu mari bawa. kita adili secara terbuka. kita adili para pelakunya berdasar Undang-Undang nomor 26 tahun 2000," tutur Mahfud.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.