Sukses

KLB Demokrat di Sumut Dilaporkan ke Polisi, Diduga Ada Pelanggaran Prokes Covid-19

Gerakan Pemuda Islam (GPI) Jakarta melaporkan dugaan pelanggaran prokespencegahan penyebaran Covid-19 di KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Liputan6.com, Jakarta - Gerakan Pemuda Islam (GPI) Jakarta melaporkan dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pencegahan penyebaran virus Corona yang mengakibatkan Covid-19 di Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Ketua Umum Pimpinan Wilayah GPI Jakarta, Rahmat Himran menyampaikan, laporannya soal KLB Demokrat masih diproses oleh petugas Bareskrim Polri.

"Tadi kita sudah koordinasi dengan SPKT Bareskrim Mabes Polri, alhamdulillah bukti-bukti sudah kita serahkan dan saat ini masih dalam tahap koordinasi dengan para pimpinan yang ada di Bareskrim Mabes Polri," tutur Rahmat di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/3/2021).

Menurut dia, pihaknya belum menerima dokumen Nomor Laporan Polisi (LP) lantaran masih ada sejumlah hal yang perlu dikoordinasikan antarpenyidik lewat barang bukti yang diterima.

"Nanti kami akan dikabarkan kembali guna untuk melakukan BAP terhadap terlapor, itu nantinya akan dikeluarkan oleh SPKT Bareskrim Mabes Polri. Kita dari pihak pelapor akan dikabarkan kalau pun unsur-unsur hukum memenuhi daripada laporan kita maka laporan kita akan segera diproses oleh Bareskrim Mabes Polri," jelas Rahmat soal laporan dugaan pelanggaran protokol di KLB Demokrat di Sumut.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bawa Bukti

Rahmat mengatakan, pihaknya membawa sejumlah foto dan video kegiatan KLB Partai Demokrat baik itu acara di dalam ruangan maupun di luar.

"Mereka (petugas) tidak menyatakan kapan akan disampaikan bahwa LP kita diterima atau tidak, tetapi mereka lagi merumuskan unsur pidana apa yang kemudian bisa ditetapkan dalam persoalan yang terjadi di Sumut dalam KLB Demokrat tersebut. Jadi mereka sedang merumuskan terkait apa pasal yang akan ditetapkan di situ dan kemudian kita akan diberitahukan lagi untuk guna kepentingan BAP selanjutnya," Rahmat menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.