Sukses

DKI Jakarta Perpanjang PPKM Mikro hingga 22 Maret 2021

Perpanjangan PPKM mikro di Jakarta berdasarkan Kepgub Nomor 213 tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah.

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang pelaksanaan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 22 Maret 2021.

Perpanjangan PPKM mikro tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 213 tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau agar warga Ibu Kota tetap berada di rumah serta menahan diri untuk berpergian keluar kota terutama saat libur panjang akhir pekan.

"Dari pertengahan minggu ini hingga akhir pekan, kita ada libur panjang perayaan keagamaan, yakni Isra' Mi'raj dan Nyepi. Sebaiknya, kita semua jangan bepergian keluar kota, tahan diri untuk tidak mengunjungi tempat-tempat keramaian," kata Anies dalam keterangan tertulis, Senin (8/3/2021).

Selain itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengingatkan agar masyarakat waspada dan disiplin protokol kesehatan selama PPKM mikro.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kasus baru Covid-19 di DKI turun

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengklaim kebijakan PPKM mikro itu telah berhasil menekan laju penyebaran Covid-19 di Jakarta. Dia mengatakan bahwa kasus baru di DKI menurun.

"Sejauh ini kami bersyukur Jakarta sudah keluar dari zona merah, semakin sedikit kasus baru," kata Riza Patria saat menghadiri Syukuran Milad ke-46 Prana Sakti di Gor Rawamangun, Jakarta Timur, Minggu (7/3/2021).

Meskipun menurutnya kasus menurun, kata Riza, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap berkoordinasi dengan pemerintah pusat, termasuk Satgas Penanganan Covid-19 nasional terkait tindak lanjut dari berakhirnya kebijakan PSBB di Jakarta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.