Sukses

Mahfud Md: Pemerintah Tak Lindungi Demokrat KLB Sumut, Tapi Tidak Boleh Bubarkan

Kongres Luar Biasa atau KLB Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, telah memutuskan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum Demokrat.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menegaskan, pemerintah tidak bisa membubarkan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang yang menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai Ketua Umum.

Namun, kata dia, tindakan tersebut bukan berarti pemerintah melindungi KLB yang kontra terhadap kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Kalau saya menyebut hal kita tidak bisa melarang KLB karena ini masih ada saja orang menuduh, KLB itu dilindungi, enggak ada, enggak ada urusannya. Pemerintah enggak melindungi KLB di Medan, tetapi memang tidak boleh membubarkan," jelas Mahfud Md saat memberikan keterangan pers dalam sebuah video, Minggu (7/3/2021).

Menurut dia, pemerintah menyalahi UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum apabila membubarkan KLB Demokrat di Deli Serdang.

Mahfud mengatakan, hal serupa juga dilakukan pemerintahan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ketika terjadi dualisme di PKB pada 2008 yang menghasilkan kubu Parung (Gus Dur) dan Ancol (Cak Imin). Hal yang sama pun dilakukan pemerintahan era Presiden Megawati Soekarnoputri.

"Pak SBY tidak membubarkan KLBnya PKB, ada dua, dan berkali-kali forum. Bu Mega juga endak membubarkan KLB-nya Pak Tori (Matori Abdul Jalil)," kata dia.

"Bukan Pak SBY dan Bu Mega memihak, tapi memang oleh UU tidak boleh. Seperti sekarang, UU-nya sama berlaku UU Nomor 9 Tahun 1998," sambung Mahfud Md.

 

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diselesaikan dengan UU

Dia menjelaskan polemik Partai Demokrat ini nantinya bisa diselesaiman berdasarkan UU Partai Politik atau berdasarkan Aturan Dasar/Aturan Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang diserahkan ke pemerintah pada 2020. Berdasarkan AD/ART itu, Ketua Umum Partai Demokat yang tercatat adalah Agus Harimurti Yudhoyono.

"Nanti akan timbul persoalan apakah AD/ART yang menjadi dasar apa yang disebut KLB di Deli Serdang itu sah atau tidak, nanti kita nilai. Kita akan nilai secara terbuka. Jadi logika hukum, karena logika hukum juga logika masyarakat, jadi kita endak boleh main-main," tutur Mahfud.

Sepeti diketahui, Partai Demokrat terbelah menjadi dua kubu. Ada kubu Moeldoko yang baru terpilih sebagai ketua umum pada Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Jumat, 5 Maret kemarin. Kedua, kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang terpilih pada Kongres Demokrat 2020.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.