Sukses

KPK Geledah 4 Lokasi di Batam Terkait Korupsi Barang Kena Cukai Bintan

Dalam penggeledahan, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti lain terkait kasus dugaan korupsi barang kena cukai di Kabupaten Bintan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi di Kota Batam, Kepulauan Riau. Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

"Jumat (5/3/2021) tim penyidik KPK selesai melakukan penggeledahan di 4 lokasi berbeda di Kota Batam," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (6/3/2021).

Empat lokasi tersebut yakni Kompleks perumahan Rafflesia, Batam; Kompleks Perumahan bukit raya indah sukajadi, Batam; Kantor PT GBB (Golden Bamboo Bintan), di Kawasan lytech industri, Batam; dan Kompleks Perumahan Sawang Permai, Batam.

"Dari penggeledahan ini ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang yang berhubungan dengan perkara," kata Ali.

Diberitakan, KPK tengah menjalani penyidikan baru kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai 2018.

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Belum Umumkan Tersangka

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri tak menampik pihak lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun detail pihak yang dijerat dalam kasus ini belum bisa diumumkan ke publik. Hal tersebut merupakan kebijakan dari pimpinan KPK era Komjen Firli Bahuri.

"Kami belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya. Karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka," kata Ali.

Ali menyatakan, KPK akan menginformasikan secara terbuka kepada publik jika tersangka tersebut akan ditahan. Termasuk membeberkan kronologi kasus baru ini.

Untuk saat ini, Ali menyatakan pihaknya hanya akan menginformasikan setiap perkembangan penyidikan yang dilakukan tim penyidik.

"Namun demikin, kami memastikan, sebagai bentuk transparansi kepada publik, KPK akan menginformasikan setiap perkembangan penanganan perkara ini," kata Ali.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.