Sukses

Periksa Effendi Gazali, KPK Telisik Rancangan Kebijakan Ekspor Benur

Selain Effendi Gazali, tim penyidik juga memeriksa Direktur Produksi dan Usaha Perikanan Budidaya Ditjen Perikanan Budidaya KKP Arik Hari Wibowo.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Effendi Gazali dalam kapasitasnya sebagai mantan penasihat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Effendi diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Edhy pada Kamis (4/3/2021).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Effendi Gazali dicecar soal pengetahuannya terkait hasil kajian Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan mengenai ekspor benih lobster atau benur.

"Effendi Gazali (mantan penasihat menteri KKP) didalami pengetahuannya terkait dengan hasil kajian dan konsep rancangan Peraturan Menteri KKP mengenai kebijakan ekspor benih lobster," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (4/3/2021).

Selain Effendi Gazali, tim penyidik juga memeriksa Direktur Produksi dan Usaha Perikanan Budidaya Ditjen Perikanan Budidaya KKP Arik Hari Wibowo. Arik didalami pengetahuannya terkait adanya perintah khusus dari Edhy Prabowo untuk menghilangkan nilai prosentase budidaya benur sebelum dilakukan ekspor.

"Eko Irwanto (pegawai Bank Mandiri) didalami pengetahuannya terkait dugaan pelunasan satu unit rumah milik APM (Andreau Pribadi Misata) yang berlokasi di Bekasi, Jabar yang sumber uangnya diduga dari kumpulan para ekspoktir benur yang mendapatkan izin ekspor di KKP," kata Ali.

Dalam kasus ini KPK menjerat Edhy Prabowo dan enam tersangka lainnya. Mereka adalah Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP, Andreau Misanta Pribadi (AMP) selaku Stafsus Menteri KKP, Amiril Mukminin (AM) selaku sespri menteri, dan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Edhy Terima Uang dari Suharjito

Edhy diduga telah menerima sejumlah uang dari Suharjito, chairman holding company PT Dua Putera Perkasa (DPP). Perusahaan Suharjito telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

Untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp 1.800/ekor. Perusahaan PT ACK itu diduga merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan dapat restu dari Edhy.

Dalam menjalankan monopoli bisnis kargo tersebut, PT ACK menggunakan PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sebagai operator lapangan pengiriman benur ke luar negeri. Para calon eksportir kemudian diduga menyetor sejumlah uang ke rekening perusahaan itu agar bisa ekspor.

Uang yang terkumpul diduga digunakan untuk kepentingan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosyita Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp 750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton, serta baju Old Navy.

Edhy diduga menerima uang Rp 3,4 miliar melalui kartu ATM yang dipegang staf istrinya. Selain itu, ia juga diduga pernah menerima USD 100 ribu yang diduga terkait suap. Adapun total uang dalam rekening penampung suap Edhy Prabowo mencapai Rp 9,8 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.