Sukses

KPK Amankan Rp 1,4 Miliar, USD 10 Ribu, dan SGD 160 Ribu Terkait Kasus Nurdin Abdullah

KPK telah menetapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan dua orang lainnya terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek insfrastruktur.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi selama dua hari berturut-turut, yakni pada Senin, 1 Maret 2021 hingga Selasa, 2 Maret 2021. Penggeledahan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Gubernur nonaktif Suawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah.

Empat lokasi yang digeledah yakni Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Rumah Dinas Sekdis PUTR Sulsel, Kantor Dinas PUTR Sulsesl, dan Rumah Pribadi Nurdin Abdullah. Dari penggeledahan tersebut tim penyidik mengamankan uang tunai.

"Sebagaimana yang telah kami sampaikan sebelumnya bahwa mengenai adanya temuan bukti berupa uang tunai, setelah dilakukan perhitungan, dari penggeledahan dimaksud ditemukan uang rupiah sekitar Rp 1,4 miliar, mata uang asing sebesar USD 10 ribu dan SGD 190 ribu," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (4/3/2021).

Ali mengatakan, penemuan uang tersebut tengah ditelaah lebih dalam oleh tim penyidik KPK. Nantinya uang tersebut akan disita untuk pembuktian di persidangan.

"Berikutnya terhadap uang tersebut akan diverifikasi dan dianalisa mengenai keterkaitannya dengan perkara ini sehingga segera dapat dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," kata Ali.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

3 Tersangka

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Gubernur Nurdin Abdullah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Sulsel Edy Rahmat, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.

Ketiga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy pihak yang diduga penerima suap serta gratifikasi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP.

Sedangkan Agung yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.