Sukses

KPAI Minta Pengawasan Peredaran Miras Diperketat

KPAI mendukung dicabutnya lampiran kebijakan Peraturan Presiden terkait investasi minuman keras atau miras

Liputan6.com, Jakarta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung dicabutnya lampiran kebijakan Peraturan Presiden terkait investasi minuman keras atau miras, karena dianggap menyelematkan masa depan anak Indonesia.

"Mencabut kebijakan ini adalah bicara masa depan generasi kita," kata Komisioner KPAI Jasra Purtra dalam keterangannya, Kamis (4/3/2021).

Meski demikian, dia menilai miras dan legalitasnya masih membuat anak Indonesia menjadi korban. Kasusnya pun banyak.

"Kasusnya banyak, belum lagi regulasi pengawasannya yang bisa dianggap masih lemah, karena produk ini tidak boleh dikonsumsi dan dijangkau anak," tegas Jasra.

Dia juga menyarankan, agar kebijakan peredaran miras diperketat. Baik dari pembuatnya, penjual sampai pengedar.

"Karena seringkali laporan pencegahan anak-anak untuk tidak mengkonsumsi minuman keras, kenyataannya di level grassroot sangat sulit di cegah. Sehingga lebih menampakkan regulasi yang pengawasannya sangat lemah," kata Jasra.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Singgung Kebijakan Rokok

Selain miras, Jasra juga menyoroti soal kebijakan soal rokok. Dia berharap kenaikan cukai rokok, dapat segera membenahi dan menjawab kerusakan generasi, masalah kesehatan dan lingkungan.

"Kita berharap berbagai produk yang dibatasi karena dampak lingkungan, dampak merugikan kesehatan, dan harus dijauhkan dari jangkauan anak anak harus benar benar terawasi dengan baik," jelas dia.

Jasra mengamini, meski memberikan pendapatan buat Pemda dan Pempus, namun untuk pengawasannya konsumen rokok jangan sampai kendor.

"Karena dampak rokok ini luar biasa dan harus ditekan. Terutama melindungi kaum rentan, seperti anak anak, disabilitas," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.