Sukses

Sidang Tuntutan Djoko Tjandra, Komisi III: Kinerja Kejagung Jangan Dirusak dengan Tuntutan Rendah

Tersangka kasus suap red notice Djoko Tjandra akan menjalani sidang tuntutan yang akan dibacakan oleh jaksa Kejaksaan Agung hari ini.

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus suap red notice Djoko Tjandra akan menjalani sidang tuntutan yang akan dibacakan oleh jaksa Kejaksaan Agung hari ini.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni mengatakan saat ini kinerja Kejaksaan Agung sudah sangat baik dengan mengungkap kasus-kasus kakap seperti korupsi Jiwasraya, Asabri dan BPJS Ketenagakerjaan. 

Untuk itu, Sahroni berharap prestasi itu tidak dirusak dengan pemberian tuntuan yang rendah terhadap Djoko Tjandra.

"Kami yakin Jaksa Agung saat ini sudah memberikan bukti penanganan korupsi yang cemerlang untuk kasus-kasus kelas kakap seperti Jiwasraya, Asabri dan BPJS. Nah, momen yang bagus tersebut agar jangan dirusak dengan melakukan tuntutan yang rendah terhadap kasus Djoko Tjandra,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Kamis (4/3/2021).

Sahroni mencontohkan, pada kasus Jaksa Pinangki, kejaksaan menuntut hukuman 4 tahun penjara, yang kemudian diputus hakim menjadi 10 tahun. Putusan ini tentunya harus dijadikan barometer oleh Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan tuntutan bagi Djoko Tjandra.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Putusan Pinangki Jadi Barometer

“Kejaksaan perlu berkaca pada kasusnya Pinangki. Dia dituntut jaksa 4 tahun, namun diputus hakim jadi 10 tahun. Artinya putusan Pinangki tersebut harus dijadikan barometer tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Joko Chandra,” katanya.

Sahroni juga berharap kinerja baik Kejagung tidak mengendor, dan terus meningkatkan kinerja dengan menangani kasus korupsi kelas kakap lainnya. “Buktikan dengan penanganan sekelas korupsi kelas kakap macam Jiwasraya hingga BPJS,” tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.