Sukses

Marzuki Alie Bakal Laporkan 4 Pengurus Demokrat Terkait Tuduhan Kudeta AHY

Laporan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Marzuki Alie. Akan ada lima orang yang dilaporkan.

Liputan6.com, Jakarta Mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Marzuki Alie akan melaporkan sejumlah pengurus DPP Partai Demokrat ke Bareskrim Polri pada Kamis (4/3). Marzuki melaporkan atas dugaan fitnah terlibat kudeta Partai Demokrat.

"Besok jam 10. Rencana kita jam 10 di Bareskrim," ujar Kuasa Hukum Marzuki Alie, Rusdiansyah kepada wartawan, Rabu (3/3/2021).

Rusdiansyah menjelaskan, laporan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Marzuki Alie. Akan ada lima orang yang dilaporkan.

"Laporannya itu dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap diri pak Marzuki yang dilakukan kurang lebih lima orang ya ke Bareskrim," kata dia.

Rusdiasyah belum mau mengungkap siapa saja yang akan dilaporkan. Namun, dijelaskan yang bakal dilaporkan adalah empat orang pengurus Partai Demokrat dan satu kader non pengurus.

"Itu semua kader, tapi salah satunya bukan pengurus ya. Empat orang pengurus satu enggak," ucapnya.

"Kepastian siapa yang akan kita laporkan besok ya setelah kita laporkan baru kita secara terbuka siapa aja yang kita laporkan," jelas Rusdiansyah.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Adukan ke Mahkamah Partai

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra angkat bicara terkait kadernya yang dipecat membawa permasalahan ini ke pengadilan.

Menurut dia, jika tak puas dengan pemecatan tersebut, pihaknya berharap dibawa Mahkamah Partai Demokrat.

"Jika mereka tidak puas dengan pemecatannya, silahkan mereka ke Mahkamah Partai," kata Herzaky, dalam keterangannya, Rabu (3/3/2021).

Menurut dia, Demokrat tidak akan menggugat balik karena masalah politik bisa diselesaikan secara politik.

"Bukan DNA kami bawa-bawa urusan partai ke pengadilan, karena kami bukan pejabat administrasi pemerintahan," jelas Herzaky.

Menurut dia, membawa ke Mahkamah Partai ini berdasarkan undang-undang.

"Penyelesaiannya di Mahkamah Partai Politik, berdasarkan UU No.2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No.2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Pasal 32," kata Herzaky.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.