Sukses

KPK Geledah Kediaman Penyuap Nurdin Abdullah, Sejumlah Dokumen Diamankan

KPK menggeledah kediaman Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto, pada hari ini, Rabu (3/3/2021).

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto, pada hari ini, Rabu (3/3/2021). Diketahui, yang bersangkutan tersangka penyuap Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.

Selain menggeledah kediaman Agung selaku, tim penyidik juga menggeledah Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel.

"Dari dua lokasi tersebut ditemukan dan diamankan bukti diantaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (3/3/2021).

Ali mengatakan, dokumen-dokumen tersebut tengah ditelaah tim penyidik KPK untuk kemudian disita dan dijadikan alat bukti di persidangan.

"Selanjutnya bukti ini divalidasi dan dianalisa untuk dilakukan penyitaan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan," kata Ali.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Geledah Kediaman Nurdin Abdullah

Sebelumnya, pada Selasa 2 Maret 2021 tim penyidik juga menggeledah kediaman Nurdin Abdullah dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel. Dari dua lokasi itu tim penyidik menemukan dokumen dan uang tunai.

KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Gubernur Nurdin Abdullah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Sulsel Edy Rahmat, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.

Ketiga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy pihak yang diduga penerima suap serta gratifikasi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP.

Sedangkan Agung yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.