Sukses

Geledah 3 Lokasi, KPK Sita Dokumen Korupsi Barang Kena Cukai Kabupaten Bintan

Sejauh ini, KPK belum mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena Cukai di Kabupaten Bintan.

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi berkaitan dengan kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai 2018.

"Selasa (2/3/2021) tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan rumah kediaman pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini di tiga lokasi berbeda," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (3/3/2021).

Tiga kediaman pihak terkait kasus ini beralamat di Jalan Sultan Sulaiman, Tanjung Pinang; Perumahan Rawa Sari, Tanjung Pinang; dan Jalan Haji Ungar, Tanjung Pinang.

"Dari tiga lokasi tersebut ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya sejumlah dokumen yang terkait dengan perkara ini," kata Ali.

Ali mengatakan, dokumen-dokumen tersebut tengah ditelaah tim penyidik KPK untuk kemudian disita dan dijadikan alat bukti di persidangan.

"Selanjutnya seluruh dokumen dimaksud akan divalidasi dan dianalisa untuk segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," kata Ali.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Belum Umumkan Tersangka

Diberitakan, KPK tengah menjalani penyidikan baru kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai 2018.

Ali Fikri tak menampik pihak lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun detail pihak yang dijerat dalam kasus ini belum bisa diumumkan ke publik. Hal tersebut merupakan kebijakan dari pimpinan KPK era Komjen Firli Bahuri.

"Kami belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya. Karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka," kata Ali.

Ali menyatakan, KPK akan menginformasikan secara terbuka kepada publik jika tersangka tersebut akan ditahan. Termasuk membeberkan kronologi kasus baru ini.

Untuk saat ini, Ali menyatakan pihaknya hanya akan menginformasikan setiap perkembangan penyidikan yang dilakukan tim penyidik.

"Namun demikin, kami memastikan, sebagai bentuk transparansi kepada publik, KPK akan menginformasikan setiap perkembangan penanganan perkara ini," kata Ali.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.