Sukses

Sikat Habis Mafia Tanah, Kapolda Metro dan Kementerian ATR Gelar Rakor Bersama

Fadil mengatakan, penyidik bersama Kementerian PUPR salah satunya membicarkan upaya menyelesaikan beberapa perkara yang belum rampung.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran bersama pejabat di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar pertemuan untuk membahas persoalan mafia tanah, pada Rabu (3/3/2021).

Dalam pertemuan yang digelar di Polda Metro Jaya itu, turut hadir Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raden Bagus Agus Widjayanto.

"Kami melaksanakan rapat koordinasi teknis sidik untuk menghadapi kasus-kasus terkait dengan mafia tanah. Tujuannya membangun koordinasi, memperkuat kolaborasi dalam rangka memberantas mafia tanah," kata Fadil di lokasi.

Fadil mengatakan, penyidik bersama Kementerian PUPR salah satunya membicarkan upaya menyelesaikan beberapa perkara yang belum rampung. Sehingga, pada rapat koordinasi akan dibuat semacam target untuk dituntasKan secara bersama-sama.

"Kami ingin membela pemilik tanah yang sah. Target hasil rakor ini untuk bisa kita tuntaskan bersama," ucap dia.

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sudah Terjalin Sejak 2018

Terpisah, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raden Bagus Agus Widjayanto menyampaikan kerja sama antara Kementerian ATR/BPN sebetulnya sudah terjalin sejak 2018 silam. Menurut catatan yang diterima, terdapat 180 kasus mafia tanah yang ditangani secara bersama-sama.

"Dari 2018 sampai sekarang ada 180 kasus yang kita tangani. Ada yang sudah maju ke pengadilan , sudah P21, dan ada yang sudah penetapan tersangka," ucap dia.

Sementara itu, Bagus menyampaikan kesimpulan dari rapat koordinasi bersama Polda Metro Jaya akan dijadikan sebagai bahan dalam hal administrasi pertanahan. Misalnya ketika pemalsuan data tanah, pemalsuan atas hak, yang kemudian menuju sampai hal lain.

"Secara materil pidana itu di luar kewenangan kita, maka kita bekerja sama dengan Polri, Polda dan hasilnya menjadi dasar bagi kita untuk melakukan koreksi terhadap sertifikat yang sudah diterbitkan," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.