Sukses

Pengacara Sebut Tuntutan 12 Tahun Penjara Nurhadi Berdasarkan Imajinasi

Maqdir menyebut, selama persidangan, jaksa tak bisa membuktikan perbuatan pidana yang dilakukan Nurhadi dan Rezky.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Majelis Hakim Pengadilam Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Jaksa juga menuntut menantu Nurhadi, Rezky Herbiono pidana 11 tahun penjara.

Tim kuasa hukum Nurhadi dan Rezky, Maqdir Ismail menilai tuntutan jaksa hanya berdasarkan imajinasi.

"Tuntutan selama 12 tahun penjara kepada Nurhadi dan Rezky Herbiyono 11 tahun penjara hanya berdasarkan imajinasi untuk menutupi kesalahan menjadikan Nurhadi sebagai terdakwa, karena tidak didukung oleh bukti," ujar Maqdir menanggapi tuntutan, Selasa (2/3/2021) malam.

Maqdir menyebut, selama persidangan, jaksa tak bisa membuktikan perbuatan pidana yang dilakukan Nurhadi dan Rezky. Menurut Maqdir, jaksa hanya berasumsi jika Nurhadi dan Rezky melakukan pidana.

Maqdir menilai, jika kliennya terbukti menerima hadiah atau janji dari Hiendra terkait dalam pengurusan perkara, seharusnya jaksa berani menuntut kedua kliennya dengan Pasal 12 huruf a sebagaimana dinyatakan dalam surat dakwaan, bukan berdasarkan Pasal 11 UU Tipikor.

"Hal yang konyol, seolah-olah bahwa ada penerimaan uang oleh Nurhadi dari Hiendra Soenjoto dan kemudian dibelikan kebun sawit atas nama Rezky Herbiyono dan Rizqi Aulia Rahmi," kata Maqdir.

Menurut Maqdir, fakta yang dikemukakan penuntut umum dalam dakwaan dan tuntutan tidak berdasarkan alat bukti. Maqdir menilai, jaksa belum sepenuhnya mampu membuktikan perkara yang menjerat dua kliennya di dalam persidangan.

"Fakta-fakta yang dikemukakan dalam tuntutan adalah penuh dengan ketidakbenaran dan tidak berdasarkan bukti. Tuntutan ini sangat kontras dengan kutipan ayat Alquran yang disampaikan pada bagian awal dari surat tuntutan. Tuntutan ini adalah tidak jujur dan buruk," kata Maqdir.

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dituntut pidana 12 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sementara menantunya, Rezky Herbiono dituntut 11 tahun penjara denda 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Nurhadi dan Rezky menerima suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

"Kami meyakini terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Jaksa KPK Lie Putra Setiawan dalam tuntutannya, Selasa (2/3/2021) malam.

Hal yang memberatkan tuntutan yakni Nurhadi dan Rezky dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, merusak citra lembaga Mahkamah Agung RI, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan hal yang meringankan lantaran keduanya belum pernah dihukum.

Jaksa beranggapan Nurhadi dan Rezky telah menerima suap sebesar Rp 45.726.955.000. Menurut Jaksa, pemberian uang itu diterima oleh Nurhadi dan Rezky dari pemilik PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Pemberian suap dilakukan lantaran Hiendra meminta agar Nurhadi membantu mengurus perkata PT MIT dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).

"Dan permintaan (Hiendra) tersebut dikehendaki oleh terdakwa satu (Nurhadi) dan terdakwa dua (Rezky). Oleh karena itu, dakwaan ke satu (suap) terbukti menurut hukum," kata jaksa.

Sementara dalam dakwaan kedua, Nurhadi dan Rezky diyakini menerima gratifikasi dari pihak yang berperkara di pengadilan. Penerimaan gratifikasi diterima Nurhadi dan Rezky sejak 2012 hingga 2016.

Menurut jaksa, gratifikasi yang diterima Nurhadi dan Rezky seluruhnya berjumlah Rp 37.287.000.000.

Atas dasar penerimaan suap dan gratifikasi dengan total keseluruhan Rp 83.013.955.000. Maka jaksa menuntut agar Majelis Hakim Pengadilam Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Nurhadi san Rezky sebesar Rp 83 miliar.

Uang pengganti ini selambat-lambatnya dibayarkan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika dalam waktu tersebut tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh Jaksa.

"Dalam hal ini tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara masing-masing selama dua tahun," ujar Jaksa.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.