Sukses

7 Fakta Aksi Pelecehan Seksual Bos pada Sekretarisnya di Jakarta Utara

Aksi pelecehan seksual menimpa dua pegawai salah satu perusahaan perbankan di Jakarta Utara.

Liputan6.com, Jakarta - Aksi pelecehan seksual kembali terjadi. Kali ini menimpa dua pegawai salah satu perusahaan perbankan di Jakarta Utara.

Namun rupanya, aksi pelecehan seksual itu dilakukan oleh atasan kedua pegawai tersebut yang berinisial JH (47).

"Kedua korban ini merupakan sekretaris 1 dan sekretaris 2," ujar Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa, 2 Maret 2021.

Nasriadi mengungkapkan kepada kedua sekretarisnya, JH mengaku mempunyai kemampuan meramal nasib dan rezeki seseorang.

"Dia diperlakukan, dirayu, bujuk rayu yaitu dengan cara akan meramal dan sebagainya. Tetapi ada unsur pemaksaan di dalam bujuk rayu tersebut yaitu dengan cara menyentuh organ-organ sensitif di tubuh korban. Ini dilakukan berulang," ucap Nasriadi.

Tak bisa berkelit dengan bukti yang dikumpulkan Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, JH mengakui perilaku pelecehan seksual yang dilakukan kepada dua pegawainya.

Dia mengaku terpengaruh minuman beralkohol saat melakukan pencabulan. JH mengaku selalu menenggak minuman keras setiap kali melecehkan sekretarisnya.

Berikut fakta-fakta terkait aksi pelecehan seksual yang diduga dilakukan atasan kepada dua sekretarisnya dihimpun Liputan6.com:

 

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 8 halaman

Kedua Korban Sekretaris Pribadi Pelaku

Pelecehan seksual menimpa dua orang pegawai salah satu perusahaan perbankan di Jakarta Utara. Pelakunya tak lain adalah atasannya sendiri berinisial JH (47).

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi menerangkan, JH diberikan kepercayaan oleh adiknya yang merupakan pemilik perusahaan untuk menjaga dan mengelola.

Sementara, dua perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual yakni DF (25) dan EFS (23) yang merupakan sekertaris pibadi pelaku.

"Kedua korban ini merupakan sekretaris 1 dan sekretaris 2," kata Nasriadi di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa, 2 Maret 2021.

 

3 dari 8 halaman

Modus Bisa Ramal Masa Depan, Tak Berani Melawan

Kepada sekertarisnya, Nasriadi mengungkapkan, JH mengaku mempunyai kemampuan meramal nasib dan rezeki seseorang.

Pertama kali dipraktikkan kepada DF, karyawan yang sudah bekerja dari Maret 2020 sampai November 2020. Hal serupa juga diperagakan kepada sekretaris lain yakni EFS pada September 2020.

"Dia diperlakukan, dirayu, bujuk rayu yaitu dengan cara akan meramal dan sebagainya. Tetapi ada unsur pemaksaan di dalam bujuk rayu tersebut yaitu dengan cara menyentuh organ-organ sensitif di tubuh korban. Ini dilakukan berulang," ucap Nasriadi.

Menurut pengakuan korban, mereka tidak berani melawan karena tersangka selalu membawa senjata tajam di pinggangnya.

"Takut menjadi korban pembunuhan sebagainya, jadi takut, dan pasrah," ucap dia.

 

4 dari 8 halaman

Sempat Ajak Mandi Bareng dan Putuskan Resign

Nasriadi menyampaikan, ulah JH semakin menjadi-jadi. DF dan EFS ditawarkan untuk membuka aura. JH memberikan syarat agar mandi bersama. Namun, saat itu kedua perempuan itu menolak.

"Ketika itu mereka diajak untuk mandi bareng artinya untuk membuka aura atau untuk membuka hal-hal yang positif di tubuhnya. Tapi ditolak oleh kedua korban ini," ucap dia.

Nasriadi menyampaikan, EFS yang jengkel dengan tingkah atasannya memilih untuk mengundurkan diri dari perusahaan.

Sebelum itu, EFS menyampaikan kepada rekannya DF, alasan hengkang dari kantor. Dari situlah terungkap, mereka berdua ternyata pernah mengalami hal yang sama.

"Nah di situlah terbuka apa yang terjadi selama ini. Sehingga mereka berdua sama-sama resign pada Oktober 2020," ucap Nasriadi.

 

5 dari 8 halaman

Tak Bisa Berkelit, Pelaku Ditangkap

Nasriadi menyampaikan, salah satu korban mengadukan ke Polres Metro Jakarta Utara. Akhirnya JH dijebloskan ke penjara.

Nasriadi mengatakan, tersangka dijerat Pasal 289 KUHP dengan ancaman sembilan tahun kurungan penjara.

"Setelah kita mendengar laporan tersebut dan kita mendengar seluruh cerita atau seluruh yang dialami oleh kedua korban ini, selanjutnya Satreskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka dan tersangka telah kita amankan," terang dia.

JH (43) tidak bisa berkelit atas semua bukti yang dikumpulkan Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

 

6 dari 8 halaman

Akui Lakukan Pelecehan Seksual dalam Keadaan Mabuk

Kepada polisi, JH mengakui perilaku pelecehan seksual yang dilakukan kepada dua karyawannya.

"Awalnya sekedar untuk memijit, terus kedua dilanjut ada perbuatan tidak senonoh itu Pak," kata JH.

Dia mengaku terpengaruh minuman beralkohol saat melakukan pencabulan. Menurut JH, dirinya selalu menenggak minuman keras setiap kali melecehkan sekretarisnya.

"Itu saat itu posisi saya lagi setengah mabuk pak, diproses ritual, ritual sembayang konghucu. Saya mabuk-mabuk pak," ucap dia.

 

7 dari 8 halaman

Bantah Lakukan Ancaman

JH mengatakan, kedua karyawannya itu selalu menolak ketika dilecehkan. Dia mengaku tidak mengancam mereka.

"Iya mereka menolak. Tapi saya tidak mengancam malah langsung saya pergi tinggalkan. Itu terbuka pintu kantornya terbuka," ucap dia.

 

8 dari 8 halaman

Polisi Terus Selidiki

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, terus menggali keterangan tersangka. Dia ingin mencari tahu karyawan-karyawan yang juga pernah menjadi korban pelecehan namun tak berkenan untuk membuat laporan ke polisi.

"Sekarang masih kita kembangkan apakah ada korban-korban lain selain dua korban ini baik itu karyawati maupun orang yang lain baik itu mereka atau orang yang sebelum mereka kerja di situ," tandas Nasriadi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.