Sukses

Geledah Kantor PUPR Sulsel, Penyidik KPK Bawa 3 Koper Dokumen

Petugas KPK lantas memasukkan koper itu ke mobil untuk dibawa ke Jakarta sebagai barang bukti dengan pengawalan polisi.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK membawa tiga koper diduga berisi dokumen-dokumen pendukung barang bukti dari penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Sulawesi Selatan, di Jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (2/3/2021).

Penggeledahan berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 15.30 Wita oleh enam petugas KPK. Penyidik sempat membawa keluar salah satu staf dinas terkait, lalu dinaikkan ke atas mobil sembari ditunjukkan dokumen.

Beberapa saat kemudian, penyidik menaruh dokumen di dalam mobil, selanjutnya membawa kembali staf itu ke dalam kantor untuk diminta keterangan lanjutan.

Dikutip dari Antara, tiga koper yang disita itu masing-masing dua berwarna hitam dan satu berwarna merah. Petugas KPK lantas memasukkan koper itu ke mobil untuk dibawa ke Jakarta sebagai barang bukti dengan pengawalan polisi.

Berdasarkan infomasi yang diperoleh, penyidik KPK tidak hanya mengeledah Kantor Dinas PUPR Sulawesi Selatan, karena rumah dinas gubernur di Jalan Ali Malaka, Kantor Gubernur Sulawesi Selatan di Jalan Urip Sumoharjo dan rumah pribadi Nurdin Abdullah di Jalan Kompleks Dosen Unhas Perintis Kemerdekaan, juga tidak luput dari penggeledahan.

Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam hal ini gratifikasi atau suap atas proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan yang menyeret Nurdin Abdullah hingga ditetapkan sebagai tersangka.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Nurdin Bantah Terlibat

Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA) membantah terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

"Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Sama sekali tidak tahu, demi Allah, demi Allah," ucap Nurdin di Gedung KPK, Jakarta, Minggu sebelum memasuki mobil tahanan KPK, Minggu dinihari, 28 Februari 2021.

Selain Nurdin, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin dan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor.

Ia mengaku ikhlas menjalani proses hukum yang menjeratnya saat ini dan memohon maaf kepada masyarakat Sulsel.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.