Sukses

Lampiran Perpres Investasi Miras Dicabut, FPAN: Presiden Dengarkan Masyarakat

Fraksi PAN berharap, pencabutan lampiran perpres investasi miras bisa menghentikan polemik terkait miras di masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Fraksi PAN mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang mencabut dan membatalkan lampiran perpres berkenaan dengan izin investasi Miras.

Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyebut, pencabutan lampiran perpres investasi miras itu langkah konkret yang diambil Presiden dalam meredam perdebatan dan polemik yang muncul di tengah masyarakat

"Semoga peredaran miras di Indonesia bisa diminimalisasi dan dikendalikan secara baik. Presiden mendengar suara-suara masyarakat. Tentu banyak juga pertimbangan dan masukan yang sudah didengar. Pada akhirnya, presiden memilih untuk mencabut lampiran perpres tersebut,” kata Saleh, Selasa (2/3/2021).

Saleh menyebut, bukan kali pertama presiden mencabut atau merevisi perpres yang dikeluarkan. Oleh karena itu menurutnya wajar jika ada spekulasi di masyarakat yang menyatakan bahwa biro hukum kepresidenan kurang peka terhadap situasi sosial, politik, budaya, dan keagamaan di tengah masyarakat.

"Jika ada kepekaan, perpres seperti ini tidak perlu dimajukan ke meja presiden. Tentu presiden memiliki biro hukum dan ahli hukum yang merumuskannya. Mestinya, sudah ada kajian sosiologis, filosofis, dan yuridis sebelum diajukan ke presiden," kata dia.

"Karena, bagaimana pun, sebagai sebuah payung hukum, perpres mengikat semua pihak. Karena itu, jika ada sekelompok masyarakat yang secara sosiologis merasa dirugikan, draf perpres tersebut tidak perlu dilanjutkan," imbuh Saleh.

Saleh menyesalkan anggapan bahwa perpres muncul dari presiden. Padahal, kajian dan legal draf bukan presiden.

"Ini yang menurut saya perlu diperbaiki di pusaran tim kepresidenan. Tapi, pencabutan lampiran perpres tersebut sudah sangat baik. Apalagi, presiden menyebutkan bahwa alasan pencabutan itu setelah mendengar masukan ormas keagamaan, tokoh masyarakat, dan tokoh-tokoh daerah," ucapnya.

Saleh berharap, pencabutan lampiran perpres investasi miras bisa menghentikan polemik terkait miras di masyarakat. "Dengan begitu, polemik bahwa pemerintah akan membuka ruang besar bagi investasi minuman keras dengan sendirinya terbantahkan," tandas Saleh.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jokowi Cabut Lampiran Perpres Investasi Miras

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan untuk mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengizinkan investasi minuman keras atau miras di empat wilayah di Indonesia. Perpres ini sebelumnya diteken Jokowi pada 2 Februari 2021.

"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3/2021).

Hal ini diputuskan olehnya setelah menerima masukan dari para ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Nahdlatul Ulama (NU).

Kemudian, masukan dari para tokoh-tokoh agama dan organisasi masyarakat lainnya di berbagai daerah.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI Nahdlatul Ulama NU Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ujar Jokowi.

Aturan soal invstasi miras ini memang tercantum pada lampiran III Perpres 10/2021. Di dalamnya memuat soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Bidang usaha miras masuk di dalamnya.

Di mana terdapat tiga jenis bidang usaha. Pertama industri minuman keras mengandung alkohol. Kedua industri minuman keras mengandung alkohol anggur. Ketiga industri minuman mengandung malt.

Ketiga bidang usaha tersebut memuat persyaratan sama. Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. Dengan catatan. Harus memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Sementara untuk penanaman modal di luar dari provinsi tersebut, perlu mendapat izin. Nantinya penetapan akan dilakukan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan dari gubernur setempat.

Selain produksi minuman keras, pemerintah juga mengizinkan perdagangan eceran kaki lima menjual minuman keras atau beralkohol. Namun, ada syaratnya. Jaringan distribusi dan tempat harus disediakan secara khusus.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.