Sukses

Wakil Gubernur DKI Kembali Ingatkan Beri Sanksi Berat Bagi Kafe Nakal

Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi berat bagi para pengelola usaha termasuk salah satunya kafe yang melakukan pelanggaran saat pelaksaan PPKM Mikro.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi berat bagi para pengelola usaha termasuk salah satunya kafe yang melakukan pelanggaran saat pelaksaan PPKM Mikro.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2021, sanksi terberat adalah pencabutan izin usaha.

"Bagi kafe yang nakal, sekali lagi kalau mencoba menyiasati aturan ketentuan dan aparat petugas akan kami berikan sanksi seberat mungkin," kata Riza Patria di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (1/3/2021).

Dia juga mengimbau agar masyarakat ikut langsung dalam pengawasan pelanggaran yang ada di lingkungannya. Menurutnya, masyarakat dapat melaporkan lokasi yang melakukan pelanggaran.

"Kami minta seluruh warga Jakarta menjadi mata, telinga, mulut dan hati warga Jakarta semua. Untuk menyampaikan kepada kami mana mana daerah titik-titik yang dianggap (melanggar) laporkan, akan kami tindak," kata Riza Patria.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kafe di Cengkareng

Sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta menutup permanen Kafe RM yang ada di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat karena berulang kali melanggar protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19 selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Terbaru, Kafe RM terbukti beroperasi melewati batas waktu yang ditentukan sebagaimana aturan PSBB di Jakarta. Pelanggaran itu terungkap lewat insiden penembakan yang dilakukan oknum polisi dan menewaskan tiga orang, termasuk anggota TNI AD di kafe tersebut pada Kamis dini hari lalu.

"Jadi hari ini kita melakukan penutupan permanen, karena Kafe RM ini sudah melakukan tiga kali pelanggaran berdasarkan kegiatan yang dilakukan oleh Satpol PP," ujar Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat, Jumat (26/2/2021).

Pelanggaran pertama terjadi pada 5 Oktober 2020. Anggota Satpol PP Jakarta Barat telah mengenakan sanksi penutupan 1x24 jam terkait pelanggaran prokes Covid-19.

Pelanggaran kedua terjadi pada 12 Oktober 2020. Kafe RM pun diganjar sanksi denda administrasi sebesar Rp 5 juta dan penutupan selama 3x24 jam.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.