Sukses

6 Hal Terkait Partai Demokrat Pecat Ketujuh Kadernya

Partai Demokrat memecat tujuh kader terkait gerakan kudeta untuk mendongkel kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Liputan6.com, Jakarta - Partai Demokrat mengambil tindakan tegas kepada kadernya terkait gerakan kudeta untuk mendongkel kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Tindakan tegas itu adalah pemecatan yang dilakukan oleh Dewan Kehormatan Partai. Hal tersebut diungkapkan Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Demokrat Andi Arief lewat akun twitter pribadinya @Andiarief_ pada Jumat, 26 Februari 2021.

"Demi harapan ratusan ribu kader dan jutaan simpatisan dan pemilih, kami mendukung sepenuhnya langkah pemecatan terhadap 7 kader yang dilakukan oleh dewan kehormatan partai. Gelombang pertama 7 orang," cuit Andi.

Pemecatan ketujuh kader itu juga dikonfirmasi oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra.

Dia menjabarkan, mereka adalah Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya, dan Marzuki Alie.

"Sehubungan dengan desakan yang kuat dari para kader Partai Demokrat, yang disampaikan oleh para Ketua DPD dan Ketua DPC untuk memecat para pelaku Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) secara inkonstitusional, maka DPP Partai Demokrat memutuskan untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat terhadap nama-nama berikut: Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya," kata Herzaky dalam keterangan tulis yang dikonfirmasi Liputan6.com, Jakarta, Jumat, 26 Februari 2021.

Berikut deretan hal terkait pemecatan kader Partai Demokrat terkait gerakan kudeta untuk mendongkel kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dihimpun Liputan6.com:

 

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

Dikabarkan Andi Arief Melalui Twitternya

Partai Demokrat memecat 7 orang kadernya yang terlibat dalam gerakan kudeta untuk mendongkel kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Pemecatan dilakukan oleh Dewan Kehormatan Partai.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Demokrat Andi Arief lewat akun twitter pribadinya @Andiarief_ pada Jumat, 26 Februari 2021.

"Demi harapan ratusan ribu kader dan jutaan simpatisan dan pemilih, kami mendukung sepenuhnya langkah pemecatan terhadap 7 kader yang dilakukan oleh dewan kehormatan partai. Gelombang pertama 7 orang," cuit Andi.

 

3 dari 7 halaman

Marzuki Alie hingga Jhoni Allen Marbun

Dewan Kehormatan Partai Demokrat memecat tujuh kader yang diduga terlibat dalam gerakan kudeta Demokrat, Jumat, 26 Februari 2021.

Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra.

Menurut dia, ketujuh kader Demokrat itu adalah Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya, dan Marzuki Alie.

"Sehubungan dengan desakan yang kuat dari para kader Partai Demokrat, yang disampaikan oleh para Ketua DPD dan Ketua DPC untuk memecat para pelaku Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) secara inkonstitusional, maka DPP Partai Demokrat memutuskan untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat terhadap nama-nama berikut: Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya," kata Herzaky dalam keterangan tulis yang dikonfirmasi Liputan6.com, Jakarta, Jumat, 26 Februari 2021.

 

4 dari 7 halaman

Alasan Pemecatan 6 Kader

Menurut Herzaky, keputusan pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada enam anggota Partai Demokrat ini, juga sesuai dengan keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat. Dewan Kehormatan Partai Demokrat sendiri telah melakukan sejumlah rapat dan sidang dalam sebulan terakhir ini.

Herzaky mengatakan Dewan Kehormatan Partai Demokrat telah menetapkan bahwa keenamnya terbukti melakukan perbuatan tingkah laku buruk yang merugikan Partai Demokrat.

"Dengan cara mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan, menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah serta hoaks dengan menyampaikan kepada kader dan pengurus Partai Demokrat di tingkat Pusat dan Daerah, baik secara langsung (bertatap muka) maupun tidak langsung (melalui komunikasi telepon) bahwa Partai Demokrat dinilai gagal dan karenanya kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020 harus diturunkan melalui Kongres Luar Biasa (KLB) secara ilegal dan inkonstitusional dengan melibatkan pihak eksternal," jelas Herzaky.

Padahal, kepemimpinan dan kepengurusan serta AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020, telah mendapatkan pengesahan dari pemerintah melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan masuk dalam lembaran negara. Tindakan pengkhianatan terhadap partai dan Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan PD secara paksa, lanjut dia, jelas merongrong kedaulatan, kehormatan, integritas dan eksistensi Demokrat.

Ia menerangkan, keputusan itu telah melalui pertimbangan yang adil. Di mana hal itu didasarkan pada laporan kesaksian beserta sejumlah bukti yang ada.

"GPK-PD juga sangat melukai perasaan para pimpinan, pengurus dan kader Partai Demokrat, di seluruh tanah air. Keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat itu didasarkan atas laporan kesaksian dan bukti-bukti serta data dan fakta yang ada, dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan. Jelas bahwa para pelaku GPK-PD itu telah melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, Pakta Integritas dan Kode Etik Partai Demokrat," tegas Herzaky.

Herzaky mengatakan, meskipun Dewan Kehormatan Partai Demokrat memutuskan demikian, Majelis Tinggi Partai Demokrat telah berupaya untuk melakukan komunikasi dengan salah satu aktor utama GPK-PD, yaitu Jhoni Allen Marbun. Namun, tuntutan Jhoni Allen dianggap tidak masuk akal.

"Bukan konsolidasi internal, melainkan memasukkan aktor eksternal melalui KLB inkonstitusional, dan menjual Partai Demokrat kepada aktor eksternal itu, sebagai kendaraan dalam pen-Capres-annya di Pemilu 2024. Padahal, dari berbagai indikator, tokoh eksternal yang dimaksud tersebut, tidak bisa dikatakan sebagai seseorang yang memiliki kepantasan," ujar Herzaky.

 

5 dari 7 halaman

Sanksi Marzuki Alie

Sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat juga dialamatkan kepada Marzuki Alie. Bekas Ketua DPR RI itu disebut terbukti melakukan pelanggaran etika Partai Demokrat.

"Sebagaimana rekomendasi Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat. Marzuki Alie terbukti bersalah melakukan tingkah laku buruk dengan tindakan dan ucapannya yakni menyatakan secara terbuka di media massa dengan maksud agar diketahui publik secara luas tentang kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat, terkait organisasi, kepemimpinan dan kepengurusan yang sah," beber Herzaky.

Herzaky menjelaskan tindakan itu dianggap telah mengganggu kehormatan dan integritas, serta kewibawaan Partai Demokrat.

Berdasarkan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat, menurut dia, secara jelas Marzuki Alie telah melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, Pakta Integritas dan Kode Etik Partai Demokrat.

"Tindakan Marzuki Alie sangat melukai perasaan para pimpinan, pengurus dan kader Partai Demokrat, di seluruh tanah air. Hal ini dibuktikan dengan adanya desakan yang sangat kuat dari para pimpinan dan pengurus serta para kader di tingkat DPP, DPD, DPC dan organisasi sayap, termasuk para senior partai, untuk memecat Marzuki Alie. Mereka sangat marah atas perilaku Marzuki Alie, juga merasa sangat terganggu dengan pernyataan-pernyataan terbuka di media massa dari Marzuki Alie, yang menghambat kerja-kerja politik mereka untuk memperjuangkan harapan rakyat," tegas dia.

 

6 dari 7 halaman

Pemecatan Bukan Karena AHY Tak Mau Ada Kader Beda Pendapat

Ketua DPP Demokrat Herman Khaeron membantah bahwa dengan dipecatnya tujuh kader partai, menggambarkan bahwa Ketua Umumnya Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY tak mau ada orang yang berbeda pendapat.

Menurut dia, yang dipecat adalah orang yang terlibat dalam Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD). Selain itu menjaga kerhormatan partai.

"Yang dilakukan GPK-PD bukan kritik tapi kudeta kolaborasi dengan pihak eksternal. Kami mempertahankan martabat dan kedaulatan partai," kata Herman, Minggu (28/2/2021).

Dia menuturkan, tujuh kader Demokrat yang dipecat adalah bukan karena beda pendapat dengan AHY atau lainnya.

"Itu bukan beda pendapat, tetapi sudah melakukan upaya penghasutan dan merusak partai dengan melanggar konstitusi partai dan menabrak kode etik partai Demokrat," jelas Herman.

 

7 dari 7 halaman

Peringatan Majelis Tinggi Partai

Anggota Majelis Tinggi Partai (MTP) Partai Demokrat Syarief Hasan menegaskan, kader yang telah dipecat tidak boleh menggunakan maupun mengatasnamakan Demokrat untuk manuver politik.

Syarief menanggapi kian kencangnya isu pengambilalihan kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku Ketua Umum Partai Demokrat. Melalui Kongres Luar Biasa (KLB) yang terus disuarakan oleh para senior dan pendiri partai.

"Saya hanya mengingatkan bahwa kepada mereka yang telah dipecat untuk tidak lagi menggunakan atau mengatasnamakan Partai Demokrat lagi," kata Syarief dalam konferensi persnya, di Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu, 27 Februari 2021.

Syarief menegaskan, beberapa pendiri Partai Demokrat yang ikut mendukung terjadinya KLB di kepemimpinan AHY merupakan pelanggar organisasi. Sikap itu, kata dia, bertentangan dengan organisasi pendiri partai.

"Apa yang dilakukan oleh saudara-saudara kita yang lain, itu merupakan salah satu langkah yang melanggar organisasi forum komunikasi dan deklarator sendiri," ucap dia.

Menurut dia, tidak semua yang menyatakan sikap mendukung KLB merupakan para pendiri partai. Dia bilang, orang yang menamakan pendiri itu sebenarnya hanya satu hingga dua orang saja.

"Yang lainnya itu bukan pendiri, hanya memasang label membikin label memasang di dirinya sendiri," tegas Syarief.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.