Sukses

4 Pernyataan Dewan Juri Bung Hatta Anti-Corruption Award Saat Nurdin Abdullah Kena OTT KPK

Nurdin Abdullah tercatat pernah menyabet Penghargaan Perkumpulan Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) 2017 lantaran dianggap menjalankan pemerintahan yang baik.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Dewan Juri Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA), Bivitri Susanti mengaku kecewa dengan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya, Nurdin Abdullah sempat mendapat penghargaan BHACA pada 2017 karena prestasinya membangun daerah.

Juri BHACA 2017 saat itu Betti Alisjahbana menilai, Nurdin Abdullah mempunyai komitmen yang sangat tinggi dalam membangun pemerintahan daerah yang bersih dari korupsi dan maju.

Namun, KPK menangkapnya terkait kasus dugaan korupsi. OTT yang dilakukan terhadap Nurdin dilakukan pada Jumat malam, 26 Februari 2021. 

"Benar, Jumat (26 Februari) tengah malam, KPK melakukan tangkap tangan terhadap kepala daerah di Sulawesi Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi," ucap Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Sabtu (27/2/2021).

Berikut deretan pernyataan dewan juri Bung Hatta Award setelah mengetahui Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah kena OTT KPK: 

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Kecewa

Anggota Dewan Juri Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA), Bivitri Susanti menyampaikan kekecewaannya terkait ditangkapnya Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah yang terjaring OTT oleh KPK.

"Penangkapan Gubernur Sulsel ini tentu sangat kami sesalkan. Proses pemilihannya sangat serius. Selain menerima masukan masyarakat, penelusuran rekam jejak juga dilakukan secara langsung ke lapangan," jelas Bivitri kepada Liputan6.com, Sabtu (27/2/2021).

 

3 dari 5 halaman

Penghargaan Mungkin Dicabut Jika Terbukti Korupsi

Bivitri Susanti menyebut penghargaan yang diterima Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah bisa saja dicabut. Namun, hal itu dapat dilakukan apabila Nurdin Abdullah sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Yang saya tahu, bisa dicabut, bukan kalau 'terseret', tetapi kalau sudah terbukti bersalah. Ini kan masih jauh dari pembuktian. Biasanya kalau sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap," kata Bivitri saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (27/2/2021).

Pengamat Hukum Tata Negara itu juga menekankan, bahwa Dewan Juri BHACA mendukung upaya KPK menuntaskan kasus yang diduga menjerat Nurdin Abdullah.

"Saat ini masih terlalu dini. Bahkan belum lagi dalam batas 24 jam sampai KPK memeriksanya dan biasanya memberikan pernyataan. Kita tunggu saja perkembangannya," kata Bivitri.

 

4 dari 5 halaman

Pencabutan Award dilakukan dengan Prosedur

Menurut dia, ada prosedur atau ketentuan dalam pencabutan penghargaan Bung Hatta Award dari penerima. Hal itu tidak diputuskan oleh Dewan Juri, melainkan Pengurus Bung Hatta Award.

"Dewan juri tidak memutuskan pencabutan, paling hanya ditanya pendapat. Yang memutus itu pengurus," ucapnya.

Bivitri menjelaskan bahwa penarikan award setelah Nurdin Abdullah ditangkap KPK, akan menunggu proses hukum di lembaga antirasuah. 

"Soal penarikan award, di BHACA ada prosedurnya sendiri oleh BHACA sebagai organisasi (kami hanya juri). Dan tentunya juga akan terkait dengan proses hukum, apakah ia nantinya terbukti bersalah atau tidak," kata dia.

 

5 dari 5 halaman

Penghargaan Seharusnya Menjadi Dorongan

Menurut Bivitri, Dewan Juri BHACA berharap semua penerima penghargaan menjadi dorongan dan inspirasi antikorupsi di kalangan pemerintah. Terlebih, mereka juga telah menandatangani pakta integritas saat mendapat penghargaan.

Pasalnya, proses pemilihan penerima penghargaan sangat serius mulai dari, menerima masukan masyarakat hingga penelusuran rekam jejak.

"Harapannya ketika itu, penerima award dari kalangan pemerintah akan menjadi dorongan dan inspirasi antikorupsi di kalangan pemerintah. Tapi perkembangan setelah award tidak bisa dikontrol, meskipun mereka menandatangani pakta integritas waktu menerima award," jelas Bivitri.

 

Dinda Permata (Magang)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • Nurdin Abdullah adalah Bupati Kabupaten Bantaeng periode 2008 hingga 2013.
    Nurdin Abdullah adalah Bupati Kabupaten Bantaeng periode 2008 hingga 2013.

    Nurdin Abdullah

  • OTT KPK dilakukan ke para pejabat yang terindikasi melakukan korupsi atau pungutan liar di Indonesia.

    OTT KPK