Sukses

Infografis Mekanisme Virtual Police Awasi Pengguna Media Sosial

Bareskrim Polri menerapkan program virtual police atau polisi virtual. Program sesuai arahan Kapolri ini bahkan telah dimulai sejak 24 Februari 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Pengguna media sosial atau medsos mulai diawasi pihak kepolisian. Terutama, unggahan yang berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE seperti hoaks dan ujaran kebencian.

Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri pun menerapkan program virtual police atau polisi virtual. Program sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini bahkan telah dimulai sejak Rabu 24 Februari 2021.

Pada hari pertama, ada 12 peringatan virtual police. Peringatan tersebut dikirim melalui direct message atau pesan langsung kepada belasan pemilik akun medsos.

Apa tujuan penerapan virtual police? Bagaimana mekanisme polisi virtual tersebut? Simak dalam Infografis berikut ini:

 

Video Pilihan

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Infografis

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.