Sukses

Bersaksi di Sidang Nurhadi, Ini Kata Ahli Hukum soal Tugas Sekretaris MA

Sementara itu, Muhammad Rudjito, tim kuasa hukum Nurhadi dan Rezky mengklaim, tugas kliennya tidak berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.

Liputan6.com, Jakarta - Ahli Hukum Administrasi Negara, Ridwan dihadirkan dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dia dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono.

Dalam kesaksiannya, Ridwan menyatakan bahwa sekretaris MA hanya bertugas mengurus proses administrasi dan tidak berkaitan dengan perkara.

"Secara umum yang saya sebut sebagai proses administrasi. Jadi dukungan yang sifatnya administrasi, menyangkut masalah kepegawaian, tugas-tugas sehari-hari, masalah-masalah yang berkaitan dengan finansial. Jadi bukan dalam proses peradilan," ujar Ridwan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (25/2/2021).

Menurut Ridwan, sekretaris MA tidak bisa mengintervensi sebuah perkara yang berjalan di dunia peradilan.

"Secara umum, aturan main dalam peraturan perundang-undangan sangat tegas, bahwa sekretaris MA hanya menjalankan wewenang di bidang administrasi saja. Tidak dalam proses peradilan," jelasnya.

Sementara itu, Muhammad Rudjito, tim kuasa hukum Nurhadi dan Rezky mengklaim, tugas kliennya tidak berkaitan dengan pengurusan perkara di MA. Dia membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuding kliennya mengintervensi putusan perkara di MA.

"Dikatakan di dalam dakwaan bahwa Pak Nurhadi itu melakukan pengurusan perkara. Berdasarkan Perpres Nomor 13/2005 maupun surut keputusan MA 125, tupoksi atau tugas dan wewenang dari seorang sekretaris MA itu sudah jelas, dalam jabatannya apa saja, sudah diatur dalam ketentuan-ketentuan tersebut," ujar Rudjito.

  

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bantahan Kuasa Hukum Nurhadi

Rudjito pun membantah soel kliennya yang disebut menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.

"Sehingga kalau dikatakan bahwa pengurusan perkara itu bukan dalam jabatannya Pak Nurhadi, sehingga seharusnya dalam perkara ini tidak terbukti bahwa Pak Nurhadi melakukan pengurusan perkara yang notabenenya itu bukan merupakan jabatan dia," kata dia.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 45.726.955.000. Suap dan gratifikasi tersebut diberikan Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) untuk membantu Hiendra mengurus perkara.

Uang suap diberikan secara bertahap sejak 22 Mei 2015 hingga 5 Februari 2016.

Selain menerima suap senilai Rp 45 miliar lebih, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 37,2 miliar. Gratifikasi diterima selama 3 tahun sejak 2014 hingga 2017. Uang gratifikasi ini diberikan oleh 5 orang dari perkara berbeda.

Jika ditotal penerimaan suap dan gratifikasi, keduanya menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 83.013.955.000.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.