Sukses

Top 3 News: Ketika Cuti Bersama 7 Hari Dipangkas 5 Hari

Lantas, apakah pemangkasan cuti bersama tahun ini akan berimbas pada aturan perjalanan saat libur panjang bakal diperketat?

Liputan6.com, Jakarta Cuti bersama 2021 dipangkas lima hari. Berawal dari tujuh hari, kini tinggal tersisa lima hari. Keputusan pemerintah tersebut lantaran melihat angka kasus positif Covid-19 di Tanah Air yang cenderung mengalami peningkatan. Berita ini menjadi terpopuler pertama di top 3 news, Rabu, 24 Februari.

Lantas, apakah pemangkasan cuti bersama akan berimbas pada aturan perjalanan saat libur panjang bakal diperketat?

Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, sejauh ini pengaturan mobilitas masyarakat masih mengacu pada Surat Edaran (selanjutnya disebut SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2021 serta Instruksi Mendagri.

Salah satunya menyiapkan surat keterangan dari hasil rapid test antigen saat melakukan perjalanan dari dan ke pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa.

Berita lainnya yang tak kalah menuai banyak sorotan terkait pembuangan limbah medis bekas penanganan pasien Covid-19 di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Jajaran Polres Bogor bahkan kini telah menetapkan dua tersangka, yaitu IK dan SS yang bekerja di salah satu hotel di kawasan Tangerang, Banten.

Dari keterangan manajemen hotel, hal tersebut dilakukan guna menekan biaya pengeluaran apabila menggunakan jasa pengelola limbah yang bisa mencapai Rp 10 juta. 

Seorang pria yang melakukan aksi parkour di jalan layang Kemayoran, Jakarta menjadi berita terpopuler ketiga hari ini. Polisi kini tengah mencari pembuat video viral tersebut.

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Rabu, 24 Februari 2021:

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. HEADLINE: Cuti Bersama 2021 Dipangkas Tinggal 2 Hari, Libur Panjang Diperketat?

Pemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. Terbaru, pemerintah mengubah jadwal cuti bersama tahun ini demi mencegah penyebaran Covid-19. Melihat kurva peningkatan penyebaran virus Corona atau Covid-19 tak kunjung melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan jumlah cuti bersama 2021 sebanyak 7 hari. Kemudian dipangkas 5 hari menjadi tersisa 2 hari.

Aturan tersebut tertuang dalam SKB Menteri Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Lalu apakah aturan perjalanan saat libur panjang akan diperketat?

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan sejauh ini pengaturan mobilitas masyarakat masih mengacu pada Surat Edaran (selanjutnya disebut SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2021 serta Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 04/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

 

Selengkapnya...

3 dari 4 halaman

2. Bos Hotel Tangerang Jadi Tersangka Kasus Pembuangan Limbah APD Covid-19 di Bogor

Polisi menetapkan tersangka baru terkait kasus pembuangan limbah medis bekas penanganan pasien Covid-19 di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tersangka merupakan petinggi hotel di kawasan Tangerang.

Kedua tersangka adalah IK sebagai General Manager dan SS menjabat HRD di salah satu hotel di kawasan Tangerang, Banten. Hotel tersebut diketahui ditunjuk sebagai tempat karantina pasien Covid-19.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, penetapan IK dan SS sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan empat orang sebelumnya, yaitu berinisial IP dan AG dari pihak usaha laundry, kemudian WD dan AR sebagai sopir.

"Setelah cukup bukti, kami menetapkan SS dan IK sebagai tersangka kasus pembuangan limbah B3 APD," kata Harun, Selasa (23/2/2021).

 

Selengkapnya...

4 dari 4 halaman

3. Polisi Cari Pembuat Video Aksi Parkour di Jalan Layang Kemayoran Jakarta

Kapolsek Pademangan Kompol Arga Dija Putera mengatakan, pihaknya tengah menelusuri pembuat video viral aksi parkour di jalan layang Kemayoran, Jakarta.

Adapun video viral di media sosial tersebut menunjukkan seorang pria melakukan aksi parkour dengan melompat dari atas jalan layang ke atap sebuah bangunan.

Disebutkan lokasi aksi itu di Jalan Layang Kemayoran yang menghubungkan Jalan Lodan Raya dengan Jalan Benyawin Sueb. Kawasan tersebut masuk wilayah Pandemangan, Jakarta Utara.

"Ya kami akan mencari yang membuat video tersebut," kata Arga, Selasa (23/2/2021).

 

Selengkapnya...

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.