Sukses

Bentuk Polisi Virtual, Dinilai Langkah Baru dan Positif

Agus Adrianto menyampaikan, pihaknya mulai menjalankan program virtual police atau polisi virtual yang tugasnya mengawasi konten yang bertebaran di dunia maya.

Liputan6.com, Jakarta Polisi melalui Kabareskrim Polri Komjen Agus Adrianto menyampaikan, pihaknya mulai menjalankan program virtual police atau polisi virtual yang tugasnya mengawasi konten yang bertebaran di dunia maya. 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni mengatakan, dibentuknya polisi virtual dengan memberikan peringatan terlebih dahulu adalah langkah baru dan positif.

"Ini adalah pendekatan baru yang segar dan positif, di mana polisi lebih mengutamakan pendekatan yang humanis," kata dia dalam keterangannya, Rabu 24 Februari 2021.

Dia menilai, kebijakan yang diambil Polri ini merupakan kerja yang tidak mudah karena harus melakukan kordinasi dengan ahli dari berbagai latar belakang.

"Saya sangat apresiasi karena untuk melakukan kordinasi bersama ini butuh effort yang besar," jelas Sahroni.

Dia pun menuturkan, dibentuknya polisi virtual, sebagai bentuk menjalankan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit agar Polri lebih humanis.

"Dengan begitu menurut saya Polri sudah menjalankan arahan Kapolrinya, yaitu menjadi Polri yang lebih humanis," kata Sahroni.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Polisi Virtual

Kabareskrim Polri Komjen Agus Adrianto menyampaikan, pihaknya mulai menjalankan program virtual police atau polisi virtual sebagai salah satu target capaian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di 100 hari pertama masa jabatannya.

"Nanti ada virtual police itu tugasnya patroli siber," tutur Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/2/2021).

Agus menjelaskan, tugas dari virtual police adalah mengawasi konten yang bertebaran di dunia maya. Saat ada yang bersinggungan dengan konsekuensi hukum maka petugas akan memberikan peringatan.

"Akan memberikan warning kepada akun tersebut untuk ini, informasi bahwa yang Anda upload mengandung pasal-pasal misalnya ujaran kebencian, mohon segera dihapus," jelas dia.

Jika masih membandel, lanjut Agus, petugas akan melakukan proses penyelidikan hingga penyidikan terhadap pengelola akun.

"Mudah-mudahan harapan bapak Kapolri untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan ini bisa kita laksanakan," Agus menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.