Sukses

Stafsus Edhy Prabowo Akui Terima SGD 26 Ribu dari Penyuap Terkait Ekspor Benur

Staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Safri Muis, mengaku pernah menerima SGD 26 ribu dari Firektur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.

Liputan6.com, Jakarta - Staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Safri Muis, mengaku pernah menerima SGD 26 ribu dari Firektur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.

Suharjito merupakan terdakwa penyuap Edhy Prabowo dan jajaran terkait izin ekspor benur atau benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Safri yang juga dijerat dalam perkara ini mengungkapkan hal tersebut saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Suharjito di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2021). Safri mengaku, pemberian uang dilakukan Suharjito di Gedung KKP.

"Dia (Suharjito) kasih uang ke saya pak," ujar Safri menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU).

Jaksa kemudian bertanya nominal uang tersebut. Safri mengaku, diberi uang sebesar SGD 26 ribu.

"Kalau enggak salah SGD 26 ribu," jawab Safri.

Jaksa kemudian bertanya motif pemberian uang yang dilakukan Suharjito itu. Safri beranggapan pemberian uang bagian dari ucapan terima kasih Suharjito lantaran usaha benurnya berjalan lancar.

"Saya pikir dia kasih saya karena usaha lobsternya sudah lancar," kata Safri dalam sidang kasus yang juga menjerat Edhy Prabowo itu.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dakwaan Jaksa

Sebelumnya, pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito didakwa menyuap Menteri Keluatan dan Perikanan Edhy Prabowo. Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Suharjito menyuap Edhy sebesar USD 103 ribu dan Rp 706 juta.

Suharjito menyuap Edhy Prabowo melalui Safri dan Andreau Misanta Pribadi selaku staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi sebagai anggota DPR sekaligus istri Edhy Prabowo, dan Siswandi Pranoto Loe selaku Komisaris PT. Perishable Logistics Indonesia (PT. PLI) sekaligus Pendiri PT. Aero Citra Kargo (PT. ACK).

Jaksa menyebut, pemberian suap yang diberikan Suharjito kepada Edhy melalui lima orang itu dengan tujuan agar Edhy Prabowo mempercepat persetujuan perizinan ekspor benih lobster atau benur di KKP tahun anggaran 2020. Menurut Jaksa, uang tersebut diperuntukkan untuk kepentingan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosita Dewi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.