Sukses

KPK Dalami Kasus Suap Juliari Lewat Direktur Cipta Mitra Artha

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos). Kasus ini menjerat mantan Mensos Juliari Batubara dan empat orang lainnya.

Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik KPK menjadwalkan memeriksa Direktur PT Cipta Mitra Artha Vloro Maxi Sulaksono. Vloro Maxi akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Matheus Joko Santoso (MJS), pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos.

"Saksi Vloro Maxi Sulaksono, Direktur PT Cipta Mitra Artha diperiksa untuk tersangka MJS," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/2/2021).

Masih belum diketahui apa yang akan digali penyidik dari Vloro Maxi Sulaksono. Namun berdasarkan informasi perusahaan Vloro Maxi, PT Cipta Mitra Artha merupakan salah satu perusahaan yang mengerjakan proyek bansos Covid-19.

PT Cipta Mitra Artha diduga mendapatkan kuota sebanyak 1,25 juta paket dengan nilai kontrak sebesar 337,5 miliar.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mantan Mensos Jadi Tersangka

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp 10 ribu perpaket sembako dengan harga Rp 300 ribu. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp 10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp 17 miliar.

KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • Bantuan sosial (bansos) adalah upaya pemberian bantuan yang bersifat tidak tetap agar masyarakat dapat meningkatkan taraf kesejahteraan.
    Bantuan sosial (bansos) adalah upaya pemberian bantuan yang bersifat tidak tetap agar masyarakat dapat meningkatkan taraf kesejahteraan.

    Bansos

  • Juliari Batubara