Sukses

Kapolri Terbitkan SE Soal UU ITE, Tersangka Tidak Ditahan Jika Minta Maaf

Dalam SE ini juga Kapolri menginstruksikan jajarannya untuk mengedepankan restorative justice.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait penerapan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Surat Edaran nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif itu ditandatangani langsung oleh Kapolri Listyo Sigit pada 19 Februari 2021.

"Surat Edaran ini disampaikan untuk diikuti dan dipatuhi oleh seluruh anggota Polri," kata Sigit dikutip dalam SE tersebut, Senin (22/2/2021).

Ada 11 poin dalam SE tersebut. Pada poin i, disebutkan bahwa tersangka pelanggaran UU ITE tidak akan ditahan bila dia sudah meminta maaf kepada korban. Sekalipun korban masih tetap ingin menyelesaikan perkaranya ke pengadilan.

Selain itu, dalam poin i juga disebutkan bahwa tersangka akan diberikan ruang mediasi, sebelum berkas diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali," bunyi poin i.

Seperti yang diketahui, sebelumnya Sigit pernah mengungkapkan bahwa dia akan mengedepankan mediasi daripada pemberian sanksi atau menahan para pelaku pelanggaran UU ITE.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kedepankan Restorative Justice

Poin lain dalam SE ini juga menginstruksikan Polri untuk mengedepankan restorative justice, terkecuali perkara yang berpotensi memecah belah bangsa, atau mengandung SARA, radikalisme, dan separatisme.

"Terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme," bunyi poin h.

Sebagai informasi, SE ini dikeluarkan sebagai upaya Polri menegakkan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Sehingga, Polri juga diminta untuk melakukan pengawasan berjenjang.

 

Reporter: Rifa Yusya Adilah/Merdeka.com

3 dari 3 halaman

Jokowi Usulkan DPR Revisi UU ITE

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.