Sukses

Kasus Edhy Prabowo, KPK Selisik Pembelian Rumah dengan Uang Suap Izin Ekspor Benur

KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus suap izin ekspor benih lobster atau benur di KKP.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik pembelian rumah yang dilakukan Andreu Pribadi Misata (APM) selaku staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Diduga, pembelian rumah menggunakan uang suap dari para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

Hal tersebut diketahui saat penyidik meminta keterangan terhadap karyawan swasta bernama Yusuf Agustinus dan Zulhijar seorang petani. Yusuf Agustinus dan Zulhijar diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap izin ekspor benur yang menjerat Edhy Prabowo.

"Yusuf Agustinus dan Zulhijar didalami pengetahuannya terkait pembelian rumah milik saksi Yusuf Agustinus oleh APM yang diduga sumber uang untuk pembeliannya dari para eksportir yang memperoleh izin ekspor benur tahun 2020 di KKP," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/2/2021).

Selain soal pembelian rumah, tim penyidik juga menyelisik penjulan rumah yang dilakukan Andreau. Tim penyidik menyelisik hal tersebut saat memeriksa Jaya Marlian, karyawan swasta.

"Jaya Marlian (karyawan swasta) didalami pengetahuannya terkait dengan transaksi jual beli rumah milik APM yang berlokasi di wilayah Cilandak, Jaksel yang diduga sumber uang untuk pembeliannya dari para ekspoktir yang memperoleh izin ekspor benur tahun 2020 di KKP," kata Ali.

Sementara Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia (BRSDM) KKP Sjarief Widjaja tak memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Ali mengatakan, Sjarief meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

"Mengkonfirmasi untuk hadir dan dilakukan penjadwalan ulang pada hari Selasa (23/2/2021)," kata Ali.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

7 Tersangka Suap

Dalam kasus ini KPK menjerat Edhy Prabowo dan enam tersangka lainnya. Mereka adalah Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP, Andreau Misanta Pribadi (AMP) selaku Stafsus Menteri KKP, Amiril Mukminin (AM) selaku sespri menteri, dan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP).

Edhy diduga telah menerima sejumlah uang dari Suharjito, chairman holding company PT Dua Putera Perkasa (DPP). Perusahaan Suharjito telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

Untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp 1.800/ekor. Perusahaan PT ACK itu diduga merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan dapat restu dari Edhy.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.