Sukses

Beredar Foto Perahu Karet FPI Evakuasi Korban Banjir, Ini Kata Polisi

Erwin menyarankan kepada siapapun yang ingin meringankan korban banjir sebaiknya tidak menggunakan atribut yang telah dilarang oleh pemerintah, termasuk FPI.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan angkat bicara terkait viral sebuah foto yang memperlihatkan TNI dan relawan menggunakan perahu karet bertuliskan FPI ketika mengevakuasi warga terdampak banjir.

Menurut dia, foto yang beredar di media sosial diambil saat aparat keamanan hendak mengamankan perahu karet dengan tulisan FPI tersebut.

"Ya mungkin itu pada saat mengambil gambar, setelah itu kita amankan perahu karet tersebut sehingga dalam proses pengamanan itu mungkin terlihat ada pertolongan, tetapi setelah kita amankan terkait dengan larangan tadi," kata dia di Jakarta Timur, Senin (22/2/2021).

Foto itu diunggah salah satu pengguna akun twitter pada Minggu 21 Februari 2021. Terlihat, empat warga menumpangi perahu karet berwarna putih dengan tulisan FPI. Perahu karet tengah didorong oleh relawan dan seorang petugas TNI.

Erwin Kurniawan mengatakan, ada pernyataan surat keputusan dari pemerintah yang melarang aktivitas organisasi Front Pembela Islam (FPI). Sehingga, tidak diperkenankan untuk memakai atribut berlogo FPI.

"Ya kita ketahui sendiri bersama-sama bahwa SKB enam menteri yang dikeluarkan tentang pelarangan atribut FPI, kemudian ada maklumat Kapolri nomor 1/I/ 2021 tentang pelarangan adanya simbol, gambar, tulisan, dan lain-lain terkat atribut FPI ini kita dengan tegas melarang kegiatan itu," papar dia.

Menurut pandangannya, Front Pembela Islam atau Front Persaudaraan Islam sama saja. Sehingga, baginya menertibkan atribut tersebut bagian dari melaksanakan SKB enam menteri dan maklumat Kapolri.

"Tidak ada bedanya antara Front Pembela ada FPI-FPI lain atau neo FPI ya kita menganggap bahwa itu masih sama dalam arti kita tetap melakukan tindakan-tindakan melarang memasang atribut, kemudian jangan menggunakan atribut tulisan-tulisan dan simbol-simbol," ujar dia.

Erwin menyarankan kepada siapapun yang ingin meringankan korban banjir sebaiknya tidak menggunakan atribut yang telah dilarang oleh pemerintah.

"Kalaupun ingin memberikan bantuan kemanusiaan lebih baik tidak menggunakan atribut atau simbol-simbol yang dilarang," ujar dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Evakuasi Korban Banjir

Sementara itu, mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman memberikan penjelasan terkait proses evakuasi korban banjir pada Sabtu, 20 Februari 2021.

"Relawan Jakarta Timur bersama TNI evakuasi salah satu warga yang kebanjiran di Kampung Bayur, Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur," kata Munarman dalam keterangan tertulis, Senin (22/2/2021)

Sebelumnya, Aparat gabungan TNI-Polri membubarkan acara relawan yang mengatasnamakan organisasi Front Persaudaraan Islam (FPI) yang dilakukan di kawasan terdampak banjir Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.

Aparat keamanan melakukan pembubaran lantaran atribut yang digunakan merupakan simbol-simbol organisasi terlarang Front Pembela Islam (FPI). Ada sekitar 10 orang yang datang mengatasnamakan organisasi baru FPI itu. Adapun atribut atau pun simbol yang dilarang pemerintah tersebut terdapat di kaos, bendera, dan juga rompi.

Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman membenarkan pembubaran yang dilakukan TNI-Polri terhadap relawan organisasi Front Persaudaraan Islam di kawasan banjir Cipinang Melayu, Jakarta Timur.

"Benar," tutur Munarman saat dikonfirmasi soal pembubaran kegiatan sosial FPI, Jakarta, Minggu (21/2/2021).

Dia mengatakan, tim yang berada di lokasi merupakan anggota organisasi Front Persaudaraan Islam. Bukan Front Pembela Islam yang telah dibubarkan oleh pemerintah beberapa waktu lalu.

"Padahal, tim kemanusiaan kami datang bawa bantuan, buka dapur umum, dan membawa tim evakuasi," jelas Munarman.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.