Sukses

Satgas Covid-19 Sebut Penerapan PPKM Mikro Ringankan Beban Rumah Sakit

Penurunan beban rumah sakit saat PPKM mikro ditandai dengan tingkat keterpakaian ruang Intensive Care Unit (ICU) tidak lebih dari 70 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro mulai 9 Februari hingga 22 Februari 2021 di tujuh provinsi di Pulau Jawa dan Bali. PPKM mikro ini berhasil menurunkan beban rumah sakit dalam menangani pasien Covid-19.

Penurunan beban rumah sakit ditandai dengan tingkat keterpakaian ruang Intensive Care Unit (ICU) tidak lebih dari 70 persen. Padahal, sebelum PPKM mikro, keterpakaian rumah sakit di tujuh provinsi nyaris mengalami kolaps.

"Setelah PPKM mikro tidak ada provinsi yang memiliki Bed Occupancy Ratio (BOR) di atas 70 persen di 7 provinsi yang melaksanakan PPKM skala mikro. Kemudian di 7 provinsi tersebut BOR-nya antara 50 sampai 60 persen," ujar Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Alexander K Ginting dalam talkshow yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia, Senin (22/2/2021). Artinya, dia menegaskan, adanya PPKM mikro membuat terjadinya penurunan beban rumah sakit.

Alex menyebut, PPKM mikro berhasil mengawasi ketat orang terinfeksi Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri di rumah. Selain itu, PPKM mikro dapat menekan mobilitas masyarakat di tingkat desa.

Karena itu, lanjut Alex, tingkat penularan Covid-19 di lingkungan masyarakat dan keterpakaian rumah sakit menurun.

"Maka kunci dari pemutusan ini adalah bagaimana membatasi mobilitas. Dan itu terjadi dengan pengujian di tingkat desa oleh posko desa," jelas Alex.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

PPKM Mikro Tahap Kedua

Sebagai informasi, sebelum PPKM mikro pemerintah menerapkan PPKM sebanyak dua kali di Pulau Jawa dan Bali. Tahap pertama mulai 11 sampai 25 Januari 2021. Tahap kedua mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021.

Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Dewi Nur Aisyah mengatakan PPKM di Pulau Jawa dan Bali berdampak besar pada keterpakaian tempat tidur rumah sakit rujukan Covid-19.

"Ketika tahap dua (PPKM) selesai, hampir semuanya kecuali DKI Jakarta berhasil menurunkan BOR di bawah 70 persen," katanya saat mengisi Talk Show Covid-19 Dalam Angka di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Rabu, 10 Februari 2021.

Ada tujuh provinsi yang melaksanakan PPKM di Pulau Jawa dan Bali. Pertama DKI Jakarta. Sebelum melaksanakan PPKM, kata Dewi, keterpakaian tempat tidur rumah sakit rujukan Covid-19 di DKI Jakarta berada di angka 87,82 persen. Kini sudah menurun ke angka 73,13 persen.

"Keterpakaian tempat tidur rumah sakit rujukan Covid-19 di DKI Jakarta turun 14 persen," kata Dewi.

Berikutnya Jawa Barat. Kini keterpakaian tempat tidur rumah sakit rujukan Covid-19 di Jawa Barat turun ke angka 59,57 persen dari sebelumnya 83,45 persen. Kemudian Banten kini turun ke angka 65,66 persen dari sebelumnya masih 84,34 persen.

Keterpakaian tempat tidur rumah sakit rujukan Covid-19 di Bali juga menurun. Dari sebelumnya berada di angka 62,20 persen, kini menjadi 61,48 persen.

"DI Yogyakarta sebelum PPKM (keterpakaian tempat tidur rumah sakit) 78,19 persen, PPKM tahap dua jadi 61,60 persen," terang dia.

Selanjutnya Jawa Tengah. Sebelum PPKM, keterpakaian tempat tidur rumah sakit rujukan Covid-19 Jawa Tengah berada di angka 76,47 persen. Kini menurun ke angka 44,83 persen.

Jawa Timur juga menurun signifikan dari 75,34 persen sebelum PPKM, kini menjadi 54,90 persen.

"Ini luar biasa, semuanya sudah berusaha. Jadi kita lihat ada dampak PPKM terhadap keterpakaian tempat tidur di rumah sakit," tandas Dewi.

 

 

Reporter: Titin Supriatin

Sumber : Merdeka

3 dari 3 halaman

PPKM Jawa-Bali Tak Efektif, Solusi Lain?

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.