Sukses

KPK Temukan Permasalah Terkait Perizinan Kelapa Sawit di Papua Barat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan berbagai permasalah dalam proses perizinan perkebunan kelapa sawit di Papua Barat.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan berbagai permasalah dalam proses perizinan perkebunan kelapa sawit di Papua Barat. KPK mengimbau agar pihak terkait segera mengevaluasi perizinan kelapa sawit tersebut.

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, evaluasi perizinan kelapa sawit harus dilakukan sebagai tindak lanjut dari penandatanganan Deklarasi Penyelamatan Sumber Daya Alam di Tanah Papua pada 20 September 2018.

Menurut dia, hal tersebut sejalan dengan amanat Inpres Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktifitas Perkebunan Kelapa Sawit.

"Tujuan dari evaluasi perizinan kelapa sawit ini adalah untuk perbaikan tata kelola perkebunan kelapa sawit sebagai satu upaya pencegahan korupsi, mendorong penerimaan negara dari sektor kelapa sawit, serta menyelamatkan hutan yang tersisa di tanah Papua," ujar Ipi dalam keterangannta, Senin (22/2/2021).

Dia mengatakan, KPK telah menyampaikan rekomendasi hasil evaluasi perkebunan kelapa sawit di Provinsi Papua Barat. Rekomendasi ini dihasilkan setelah KPK bersama sebelas lembaga terkait, baik di pemerintah pusat maupun provinsi, melakukan berbagai kegiatan mulai dari sosialisasi, pelatihan, klarifikasi, penilaian usaha perkebunan, pengecekan lapangan, dan pertemuan dengan pemangku kepentingan terkait.

Sebelas lembaga yang melakukan evaluasi bersama KPK adalah Dinas TPHBun Provinsi Papua Barat, Dinas Perkebunan tingkat Kabupaten, Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Kantor Wilayah Pajak, Dinas PUPR Provinsi Papua Barat, Dinas ATR/BPN Provinsi Papua Barat, Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Papua Barat, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Papua Barat, dan BPKH Provinsi Papua Barat.

Hingga Januari 2021, tim evaluasi telah melakukan evaluasi 10 perusahaan. Sebanyak delapan di antaranya sudah dilakukan pengecekan lapangan. Data dan informasi masing-masing perusahaan telah 100 persen terkumpul dan sedang disusun berkas final oleh tim evaluasi perizinan.

"Selain melakukan evaluasi izin perkebunan, tim evaluasi juga melakukan analisis peraturan kebijakan," kata Jubir KPK Ipi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Temuan KPK

Ipi mengatakan, tim evaluasi menemukan ekspansi industri kelapa sawit membawa persoalan ke Tanah Papua. Beberapa masalah yang menjadi temuan tim evaluasi adalah pelanggaran berbagai perizinan, praktik deforestasi hutan alam dan lahan gambut menjadi perkebunan kelapa sawit, pembukaan lahan dengan cara bakar, tidak tersalurkannya pemerataan ekonomi kepada masyarakat sekitar areal konsesi, konflik tenurial, serta persoalan yang muncul terkait dengan kewajiban pembangunan kebun plasma.

"Persoalan ini perlu untuk diselesaikan secara cepat dan strategis, terutama mengingat hutan di tanah Papua merupakan benteng terakhir hutan hujan tropis di Indonesia," kata Ipi.

Provinsi Papua Barat memiliki wilayah konsesi perkebunan kelapa sawit seluas 576.090,84 hektare yang terdiri dari 24 perusahaan. Dari jumlah tersebut, hanya 11 perusahaan yang telah memiliki hak guna usaha (HGU) dan/atau melakukan penanaman. Dari total luas wilayah konsesi perkebunan kelapa sawit di Provinsi Papua Barat tersebut, 383.431,05 hektar di antaranya masih berupa hutan.

Untuk mengatasi persoalan ini, tim evaluasi tengah menyusun rekomendasi yang akan disampaikan kepada Gubernur, Bupati, dan Pemerintah Pusat.

"Rekomendasi tersebut diharapkan tak berhenti di pemerintah provinsi, tapi juga ditindaklanjuti sampai ke perbaikan pengelolaan sumber daya alam dengan melibatkan partisipasi masyarakat lokal," kata Ipi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.