Sukses

Ombudsman Surati Presiden, MA, dan DPR Soal Pemblokiran Rekening di Kasus Jiwasraya

Ombudsman menilai telah terjadi ketidakakuratan data dalam proses penyitaan rekening efek maupun sub rekening efek dari perusahaan-perusahaan yang terkait dengan kasus Jiwasraya.

Liputan6.com, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyurati Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Ketua Mahkamah Agung (MA), dan Ketua DPR menyampaikan saran mitigasi terkait dampak penegakan hukum peristiwa gagal bayar pada PT Asuransi Jiwasraya.

Ombudsman menemukan adanya potensi maladministrasi pada saat putusan pengadilan kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya. Ombudsman menilai telah terjadi ketidakakuratan data dalam proses penyitaan rekening efek maupun sub rekening efek dari perusahaan-perusahaan yang terkait dengan kasus gagal bayar tersebut.

Anggota Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan, Ombudsman telah menerima sejumlah laporan masyarakat mengenai proses blokir, sita, dan rampas terhadap rekening efek dan sub rekening efek yang dirasa belum akurat.

"Ombudsman perlu memberikan saran agar proses blokir, sita, dan rampas terkait kasus Asuransi PT Jiwasraya agar tidak berujung pada peningkatan jumlah aduan ke Ombudsman di kemudian hari maupun gangguan terhadap stabilitas ekonomi di sektor industri keuangan non-bank," kata Alamsyah dalam keterangan tertulis, Minggu (21/2/2021).

Pada Senin 1 Februari 2021 lalu, Ombudsman telah melakukan pertemuan audiensi bersama Presiden Jokowi salah satunya menyampaikan dampak yang ditimbulkan dalam proses penegakan hukum terkait peristiwa gagal bayar di PT Asuransi Jiwasraya.

Pada pertemuan tersebut, Ombudsman menyampaikan beberapa saran kepada Presiden agar dalam penanganan perkara gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya, perlu dilakukan terlebih dahulu verifikasi dan perbaikan data yang ditindaklanjuti dengan pemisahan rekening efek dan sub rekening efek yang tidak terkait dengan kasus gagal bayar tersebut.

Ombudsman juga menemukan bahwa penyitaan rekening efek PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha berakibat pada ketidakmampuan perusahaan tersebut melakukan aktivitasnya. Termasuk membayar manfaat bulanan dan pencairan pokok premi dari polis Asuransi Wanaartha Life kepada para nasabah.

Sedangkan para nasabah tidak memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan pembuktian karena para nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha tidak memiliki hubungan langsung dengan SID atau rekening efek yang disita.

Ditambah lagi dengan dinyatakan gugurnya gugatan praperadilan para nasabah pemegang polis pada April 2020 karena pokok perkara langsung kasus Asuransi Jiwasraya telah berproses pada 3 Juni 2020.

"Ombudsman sangat memahami bahwa penegak hukum telah bekerja keras untuk menangani tindak pidana terkait gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya. Namun demikian, tanpa bermaksud mengintervensi Ombudsman RI perlu memberikan beberapa saran agar pemerintah mempercepat pembentukan Lembaga Penjamin Polis untuk memitigasi risiko kerugian yang dialami oleh para pemegang polis asuransi apabila di kemudian hari terjadi peristiwa gagal bayar," ucap Alamsyah.

Selain itu, Ombudsman menilai perlu melakukan langkah persuasi kepada publik agar tetap optimistis terhadap industri asuransi atau industri keuangan non-bank Indonesia.

Berdasarkan hasil kajian tersebut, Ombudsman juga menyampaikan sejumlah saran perbaikan kepada otoritas terkait agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, sebagai bentuk pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik kepada masyarakat secara profesional, berkepastian hukum, dan berkeadilan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

83 Gugatan Keberatan

Selain maraknya pengaduan ke Ombudsman, pascaputusan Jiwasraya jumlah gugatan dari pihak ketiga yang asetnya ikut dirampas dalam kasus gagal bayar tersebut juga terus meningkat.

Saat ini sedikitnya ada lebih dari 83 pihak yang mengajukan gugatan keberatan terkait putusan perampasan aset berupa saham maupun sub rekening efek dalam kasus Jiwasraya ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor).

Para penggugat ini mewakili ribuan nasabah asuransi, yakni para nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha, termasuk juga sejumlah investor pemilik rekening efek yang sahamnya ikut dirampas dalam putusan sidang kasus Jiwasraya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.