Sukses

Ketua Satgas Covid-19 Minta Lurah dan Kepala Desa Aktif Sosialisasi PPKM Mikro

Menurut Ketua Satgas Covid-19, seluruh pihak di berbagai tingkatan harus bekerja keras memberikan informasi secara masif terkait pelaksanaan PPKM mikro.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo meminta kepada para lurah dan kepala desa ikut terlibat aktif dalam mensosialisasikan program pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di tingkat RT/RW. PPKM mikro diperpanjang dari 23 Februari sampai 8 Maret 2021.

"Kita harapkan kepemimpinan unsur pemerintah yang terdepan yaitu para kepala desa dan juga para lurah agar bisa menyampaikan pesan tentang program PPKM skala mikro kepada ketua RT dan juga RW," kata Doni saat konferensi pers virtual pada Chanel Youtube BNPB Indonesia, Sabtu (20/2/2021).

Doni mengatakan, apabila masih terdapat Ketua RT dan Ketua RW yang belum tersosialisasikan tentang pelaksanaan program PPKM berskala mikro, diminta menyampaikan kepadanya agar bisa diberikan sosialisasi kembali.

"Nah kalau masih ada ketua RT yang belum mendapatkan informasi ini tolong bisa diinformasikan kepada kami RT nya, di desa apa atau di mana, kelurahan apa. Sehingga kami bisa mengingatkan Satgas mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan juga Satgas tingkat kecamatan untuk bisa turun lebih optimal lagi ke tengah-tengah masyarakat terutama untuk ketua RT dan RW," tuturnya.

Menurutnya, seluruh pihak di berbagai tingkatan harus bekerja keras memberikan informasi secara masif terkait pelaksanaan PPKM mikro sebagaimana yang tertuang dalam surat instruksi Mendagri Nomor 3 tahun 2021.

"Sesuai dengan perintah Bapak Presiden Jokowi ini adalah strategi yang menurut saya sangat baik. Karena teman-teman media semua tahu banyak sekali pakar-pakar epidemiologis yang selalu memberikan masukan bahwa dalam program penanganan konflik ini yang utama adalah pelibatan masyarakat," kata Doni.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aturan yang Berlaku dalam Penerapan PPKM Mikro

Pemerintah kembali memperpanjang PPKM berskala mikro dari 23 Februari sampai 8 Maret 2021. Keputusan tersebut dilakukan, karena PPKM mikro dinilai efektif menurunkan angka penyebaran Covid-19.

Perpanjangan itu berdasarkan hasil evaluasi PPKM Mikro yang memerintahkan kepada para kepala daerah untuk menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 4 Tahun 2021 terkait penanganan virus Corona atau Covid-19 yang turut mengatur soal pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro dengan masa perpanjangan dari 23 Februari sampai 8 Maret 2021.

Instruksi Mendagri ini juga meminta kepala daerah untuk membentuk posko tingkat desa dan kelurahan. Posko tingkat desa diketuai oleh Kepala Desa. Sementara, posko tingkat kelurahan diketuai oleh lurah.

Posko tingkat desa dan kelurahan ini nantinya menjadi tempat yang menjadi Posko Penanganan Covid-19. Posko ini berfungsi untuk pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Berikut aturan PPKM Mikro 23 Februari sampai 8 Maret 2021:

1. Membatasi tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan WorkFrom Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work from Office (WFO) sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online

3. Untuk sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, perhotelan, konstruksi, hingga kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:

a. kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 50 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

b. pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai dengan pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

6. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan sebesar 50 persen penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

7. Kegiatan fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara

8. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.