Sukses

PPKM Mikro Diperpanjang Mulai 23 Februari sampai 8 Maret 2021

Airlangga menyampaikan, PPKM efektif menurunkan kasus aktif Covid-19 secara nasional.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro atau PPKM Mikro dari 23 Februari 2021 sampai 8 Maret 2021.

"Perpanjangan waktu dua minggu ke depan dari 23 Februari 2021 sampai 8 Maret 2021," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers, Sabtu (20/2/2021).

Airlangga menyampaikan, PPKM efektif menurunkan kasus aktif Covid-19 secara nasional. 

"Secara nasional, jumlah kasus aktif mengalami penurunan signifikan yakni -17,27% selama sepekan," ujar dia.

Selain itu, tren kasus aktif di lima provinsi berhasil diturunkan yakni DKI Jakarta, Banten, Jabar, DIY, Jatim. 

"Selama lima minggu pelaksanaan PPKM, lima provinsi telah berhasil menurunkan tren kasus aktif," terang dia.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Angka Kesembuhan Meningkat

Airlangga menjelaskan, tren kesembuhan meningkat pada lima provinsi yakni DKI Jakarta, Banten, Jabar, DIY, Jatim. Kemudian tren kematian menurun di tiga provinsi yakni DKI Jakarta, Jabar, Bali.

Secara survei, Airlangga mengatakan, tren kepatuhan protokol kesehatan di seluruh Provinsi berhasil meningkat di kisaran 87,64% sampai 88,73%.

Secara rinci, Airlangga juga menyampaikan dalam rentang 5 Februari 2021 sampai 17 Februari 2021 kasus aktif nasional turun -2,53%. 

"Secara jumlah dari 176.672 kasus aktif menjadi 162.182 kasus aktif," terang dia. Sementara itu, tingkat kesembuhan juga naik 2,56%. Dan tingkat kematian turun -0,03%.

 

 

3 dari 3 halaman

Satgas Covid-19: Pekan Pertama PPKM Mikro, Kepatuhan Pakai Masker dan Jaga Jarak Meningkat

Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali sejak 11 Januari hingga 8 Februari 2021 tidak berhasil meningkatkan kepatuhan masyarakat menggunakan masker. Kegagalan ini dilihat dari data jumlah kabupaten dan kota dengan kepatuhan menggunakan masker lebih dari 75 persen menurun.

Wiku menjelaskan, sebelum PPKM diterapkan jumlah kabupaten dan kota dengan kepatuhan menggunakan masker lebih dari 75 persen sebanyak 264. Sementara pada minggu pertama PPKM menurun ke 263, PPKM minggu kedua 250, PPKM minggu ketiga 250 dan PPKM minggu keempat 247 kabupaten dan kota.

Namun, saat PPKM tingkat mikro mulai diberlakukan sejak 9 Februari 2021, jumlah kabupaten dan kota dengan kepatuhan menggunakan masker lebih dari 75 persen meningkat menjadi 262.

"Kepatuhan untuk memakai masker tampak naik drastis setelah diberlakukannya PPKM mikro. Saya percaya hal ini terjadi karena pengawasannya dilakukan di wilayah terkecil sehingga terjadi proses pengawasan yang jauh lebih ketat," katanya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia, Selasa (16/2/2021).

Kepatuhan masyarakat menjaga jarak juga ikut meningkat. Data sebelum PPKM dilaksanakan, kata Wiku, jumlah kabupaten dan kota dengan kepatuhan menjaga jarak lebih dari 75 persen sebanyak 250.

Pekan pertama pelaksanaan PPKM, jumlah kabupaten dan kota dengan kepatuhan menjaga jarak lebih dari 75 persen meningkat menjadi 258. Namun, pekan kedua PPKM menurun ke 241 kabupaten dan kota.

Tetapi, pada pekan ketiga PPKM jumlah kabupaten dan kota dengan kepatuhan menjaga jarak lebih dari 75 persen naik menjadi 256, pekan keempat kembali meningkat menjadi 267. Hingga pekan pertama PPKM mikro diterapkan, kabupaten dan kota dengan kepatuhan menjaga jarak lebih dari 75 persen mencapai 268.

"Saya harapkan tren ini dapat dipertahankan," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.