Sukses

Kejagung Periksa Eks Wakil Gubernur Sumsel Jadi Saksi Kasus Korupsi Gas Bumi

Leonard menyampaikan jika pemeriksaan ini berguna untuk mencari fakta hukum san mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang terjadi dalam kasus Pembelian Gas Bumi oleh PDPDE Sumsel.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan kepada Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Ishak Mekki (IM) sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pada Pembelian Gas Bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energi (PDPDE) Sumsel.

Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan pemeriksaan kepada IM selaku posisinya yang juga menjabat sebagai Dewan Pengawas PDPDE Sumsel, dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

"Saksi yang diperiksa yaitu IM selaku (eks) Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Dewan Pengawas PDPDE Sumsel) saat itu," kata Leonard dalam keteranganya, Kamis (18/2) kemarin.

Leonard menyampaikan jika pemeriksaan ini berguna untuk mencari fakta hukum san mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang terjadi dalam kasus Pembelian Gas Bumi oleh PDPDE Sumsel.

Sebelumnya, awal mula kasus perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi yang dilakukan oleh Perusahaan Daerah dan Pertambangan Energi Sumatera Selatan.

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi Pembelian Gas Bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energi Sumsel.

 

 

 

Saksikan Video PIlihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tiga Saksi yang Diperiksa

Pemeriksaan tiga saksi itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-09/F.2/Fd.1/01/2020.

Ketiga saksi yang diperiksa yakni, Direktur PT. Transportasi Gas Indonesia, Fahrizal Sulaiman, Spesialis Keuangan dan Monetisasi Kantor Pusat SKK Migas, Yusuf Asmara, dan mantan Direktur Keuangan PD PDE Tahun 2012 sampai dengan 2016, Adrian Utama Gani.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum serta mengumpulkan alat bukti guna membuktikan tindak pidana yang terjadi pada proses Pembelian Gas Bumi oleh Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keteranganya, Kamis (10/12/2020).

Leonard mengatakan, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19. Antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

"Lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," tandasnya.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.