Sukses

Pengacara Nurhadi Tak Persoalkan Kakak Penyuap Kliennya Ubah Keterangan

Muhammad Rudijto, tim kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono tak mempermasalahkan adanya pengubahan keterangan saksi Hengky Soenjoto.

Liputan6.com, Jakarta - Muhammad Rudijto, tim kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono tak mempermasalahkan adanya pengubahan keterangan saksi Hengky Soenjoto dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Pengubahan keterangan yang dilakukan Hengky ini diungkap penyidik KPK Rizka Anung Nata dalam persidangan. Hengky merupakan kakak dari terdakwa Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto selaku penyuap Nurhadi dan Rezky.

"Kami tidak keberatan, apa yang disampaikan oleh saudara Hengky ketika melakukan perubahan (keterangan dalam BAP)," ujar Rudjito di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/2/2021).

Diketahui, Hengky mengubah keterangan pada proses pemeriksaan yang ketiga. Dalam sidang, penyidik Rizka Anung mengungkap Hengky mengubah keterangan terkait pernyataannya soal perkara kasasi di MA antara PT MIT dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Perkara antara PT MIT dan KBN ini yang menimbulkan tindak pidana suap antara Nurhadi dengan Hiendra.

Menurut Rizka Anung, Hengky mengubah keterangan bahwa yang bermasalah saat itu bukan PT MIT melawan PT KBN, melainkan PT MIT dengan UOB.

Sementara terkait dengan pembongkaran percakapan WhatsApp antaran Hengky dengan Hiendra oleh Rizky Anung, menurut Rudjito hal tersebut tak menjadi soal. Menurut Rudjito, percakapan tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara PT MIT melawan PT KBN.

"Berkaitan dengan chat WhatsApp itu pada Agustus 2017. Kalau itu dikaitkan dengan perkara gugatan yang kedua antara MIT dengan KBN yang diputus pada Desember 2017 itu enggak mungkin, karena apa? di chatting, dia (Hengky dan Hiendra) sudah meminta duit atas suatu perkara yang katanya diurus oleh Rezky yang notabene belum pernah diputus, tapi dia sudah minta di awal," kata Rudjito.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bongkar Isi Percakapan

Diberitakan sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rizka Anung Nata membongkar isi percakapan di ponsel milik Hengky Soenjoto. Dari ponsel yang telah disita tim penyidik KPK, terungkap banyak hal, salah satunya soal adanya upaya pengurusan perkara PT MIT dengan PT Kawasan Berikan Nusantara (KBN) di MA.

Hal tersebut terungkap saat Rizka Anung dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA untuk terdakwa Nurhadi dan Rezky.

"Kami banyak menggali dari HP yang kami amankan dari saudara Hengky. Karena kami tahu yang bersangkutan masih berkomunikasi dengan Hiendra Soenjoto yang waktu itu masih DPO," ujar Rizka Anung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (18/2/2021).

Hiendra diketahui sempat menjadi buronan bersama dengan Nurhadi dan Rezky. Menurut Rizka, dalam ponsel tersebut ada percakapan antara Hengky dan Hiendra. Percakapan itu terkait pengurusan perkara PT MIT dengan PT KBN di tingkat kasasi.

Dalam percakapan itu, Hengky maupun Hiendra sempat menyebut nama Nurhadi dan Rezky Herbiyono.

"Menurut pemahaman saya, yang saya tanyakan ke beliau (Hengky), dan beliau juga menjawab di BAP pertama dan kedua, bahwa ada uang yang disuruh oleh saudara Hiendra Soenjoto untuk ditagihkan kepada saudara Rezky Herbiyono dan saudara Nurhadi, yang dalam bahasanya saat itu R dan N. Itu dijelaskan oleh yang bersangkutan siapa itu R dan N, beliau sampaikan," kata Rizka Anung.

Dalam percakapan tersebut, selain inisial R yang merujuk pada Rezky dan N yang merujuk pada Nurhadi, terdapat juga percakapan soal dana kasasi. Menurut Rizka Anung, saat itu Hengky tak memungkiri bahwa yang dimaksud dana kasasi adalah dana untuk perkara PT MIT dengan PT KBN.

"Dan disebutkan di situ dana kasasi, adalah terkait dana kasasi. Saya tanyakan dana kasasi perkara apa? Beliau jawab perkara MIT VS KBN," kata dia.

Kemudian, dalam perjalanannya, Hengky mengubah keterangan dalam proses penyidikan. Hengky mengubah keterangan saat menjadi saksi untuk ketiga kalinya. Menurut Rizka Anung, Hengky mengubahnya menjadi perkara PT MIT melawan UOB, bukan PT MIT melawan PT KBN.

"Kemudian ketika diubah (keterangan) saya tanyakan (kepada Hengky), kasasi UOB ini perkara yang mana?. Mestinya kalau (perkara PT MIT lawan UOB) itu ada, sudah dijelaskan oleh tim lawyer yang lain dari MIT," kata dia.

Rizka Anung mengatakan, dalam ponsel milik Hengky yang disita tim penyidik, tak ada percakapan soal perkara PT MIT melawan UOB.

"Padahal itu tidak ada dalam pembahasan sebelumnya (soal UOB), dalam chat-chat dia dengan Hiendra Soenjoto pun tidak ada UOB tuh," kata Rizka.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 45.726.955.000. Suap dan gratifikasi tersebut diberikan Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) untuk membantu Hiendra mengurus perkara.

Uang suap diberikan secara bertahap sejak 22 Mei 2015 hingga 5 Februari 2016.

Selain menerima suap senilai Rp 45 miliar lebih, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 37,2 miliar. Gratifikasi diterima selama 3 tahun sejak 2014 hingga 2017. Uang gratifikasi ini diberikan oleh 5 orang dari perkara berbeda.

Jika ditotal penerimaan suap dan gratifikasi, keduanya menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 83.013.955.000.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.