Sukses

Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Asabri

Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tujuh saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada PT Asabri (Persero).

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tujuh saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada PT Asabri (Persero). Pemeriksaan dilakukan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti dalam kasus itu.

"Kamis, tim Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa terhadap tujuh orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT Asabri," kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Kamis (18/2/2021).

Ketujuh saksi yang diperiksa yakni: MAY, selaku Direktur PT Anugerah Securindo Indah; AS, selaku Direktur Bumiputera Sekuritas; SZ, selaku Direktur PT Bahana Securities; LW, selaku Direktur Batavia Prosperindo Sekuritas; KK dan EFQ, selaku Institusional Relationship Officer PT Maybank Asset Management (2015-2020); serta TJT, selaku Head Dealer PT Maybank Asset Management.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," kata Leonard.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

9 Tersangka

Sejauh ini Kejagung telah menetapkan 9 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asabri. Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode tahun 2011- Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri dan Dirut PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja.

Kemudian, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi; Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono; Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 Ilham W Siregar; Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi; dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.Lalu, Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Benny maupun Heru juga merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Kasus dugaan korupsi PT Asabri ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp 23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya. 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.