Sukses

Kapolri dan PPATK Bertemu Bahas Pencegahan Kejahatan Ekonomi

Pertemuan antara Kapolri dengan PPATK menghasilkan beberapa kesepakatan.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae melakukan pertemuan dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pertemuan ini dilakuian di Ruang Tamu Kapolri di Gedung Tribrata, Jakarta.

Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan, dalam pertemuan tersebut adanya kesepakatan untuk melakukan langkah-langkah yang strategis dan koordinatif dalam rangka meningkatkan efektivitas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perekonomian.

Sejumlah kesepakatan itu seperti PPATK dan Polri sepakat untuk meningkatkan penerapan TPPU untuk setiap kejahatan ekonomi yang ditangani Kepolisian. Hal ini dalam upaya meningkatkan asset recovery (pemulihan aset negara) dan menimbulkan efek jera dan deterrent terhadap pelaku atau calon pelaku tindak pidana perekonomian.

"Tindak pidana yang akan menjadi perhatian khusus adalah tindak pidana yang menurut penilaian risiko nasional (National Risk Assessment) merupakan tindak pidana yang berisiko tinggi, dan tindak pidana lainnya yang dianggap membahayakan perekonomian dan sistem keuangan nasional," kata Dian dalam keterangannya, Kamis (18/2/2021).

"Tindak pidana yang dimaksud antara lain Tindak Pidana Narkotika, Tindak Pidana Korupsi, dan Tindak Pidana di bidang keuangan, sekaligus dengan Tindak Pidana Pencucian Uang," sambungnya.

Selanjutnya, terkait dengan kejahatan atau kasus-kasus narkotika di Indonesia, disebutnya, masih tergolong sangat tinggi yang memerlukan penanganan lebih terkoordinasi.

Kejahatan narkotika diketahui merupakan kejahatan transnasional dengan melibatkan berbagai jurisdiksi, sehingga memerlukan koordinasi lintas negara yang semakin baik.

"PPATK telah menyampaikan beberapa hasil analisis dan hasil pemeriksaan kepada BNN dan Polri, tetapi tindaklanjut khususnya yang terkait dengan penerapan TPPU masih perlu dioptimalkan. Disisi lain, modus dan pola transaksi pelaku narkotika semakin hari semakin kompleks yang tidak hanya memanfaatkan Lembaga keuangan bank tetapi juga Pedagang Valuta Asing dan Money Remittance," sebutnya.

"Bahkan akhir-akhir ini diduga transaksi narkotika memanfaatkan sistem Hawala melalui usaha money remittance. PPATK, Polri, dan BNN akan berkoordinasi lebih lanjut mengenai penanganan tindak pidana pencucian uang dari kasus narkotika," sambungnya.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Libatkan Kemenkumham

Lalu, terkait dengan upaya mengoptimalkan asset recovery, PPATK juga mendorong Polri dan BNN agar sejak awal penanganan perkara sudah melibatkan Kementerian Hukum dan HAM selaku Central Authority dalam rangka menarik dana hasil kejahatan narkotika di luar negeri melalui skema Mutual Legal Assistance (MLA).

"Dalam kaitannya dengan tindak pidana korupsi, PPATK akan meningkatkan kerja sama dengan Polri, Kejaksaan dan KPK dalam rangka mengoptimalkan tindak lanjut dari Hasil Analisis (HA) dan Hasil Pemeriksaan (HP) yang dilakukan oleh PPATK. Khusus yang terkait dengan Kepolisian, PPATK akan mendukung peningkatan kuantitas maupun kualitas penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Polri," ujarnya.

Ia mengungkapkan, PPATK bersama dengan Polri bersepakat untuk membuat gugus tugas khusus penanganan cepat kejahatan transnasional (Transnational Crime Rapid Response (TNCR2)).

"Gugus tugas dibentuk dalam rangka menangani kejahatan ekonomi lintas batas (Transnational Crime) seperti Business Email Compromise (BEC), Human Trafficking, Wildlife Smuggling, Romance atau love Scam, jual beli online dan lain-lain," jelasnya.

Kemudian terkait pendanaan terorisme, PPATK, Polri, Densus 88, BIN, BNPT, Dirjen Imigrasi serta Dirjen Bea dan Cukai saat ini sedang dalam proses menyelesaikan pembangunan platform Sistem Pertukaran Informasi Pendanaan Terorisme (Sipendar) yang akan digunakan untuk pencegahan dan pemberantasan tindak pidana terorisme secara lebih efektif dan terintegrasi.

"Aplikasi Sipendar direncanakan akan go live pada bulan Agustus 2021. Diharapkan dengan mulai beroperasinya Aplikasi Sipendar akan mempercepat pertukaran informasi terkait pendanaan terorisme diantara pihak-pihak terkait di atas dengan stakeholders lainnya," ungkapnya.

"PPATK dan Kepolisian juga sepakat untuk mendukung keputusan Komite TPPU untuk membangun data statistik tindak pidana ekonomi, termasuk tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme yang bersifat nasional dan terintegrasi," tutupnya.

Dalam pertemuan tersebut, dihadiri sejumlah pejabat utama Mabes Polri dan PPATK seperti Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, Dir Tipid Eksus Brigjen Helmy Santika, Dit Tipidkor Brigjen Djoko Purwanto. Deputi Bidang Pencegahan PPATK Muhammad Sigit dan Deputi Bidang Pemberantasan PPATK Ivan Yustiavandana.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.