Sukses

KPK Sita Dokumen Terkait Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida

Ali mengatakan, dokumen tersebut akan diselisik lebih dalam oleh tim penyidik lembaga antirasuah.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, Yogyakarta yang menggunakan APBD 2016-2017.

Dua lokasi tersebut yakni Kantor Badan Pemuda dan Olahraga DI Yogyakarta dan Kantor Dinas Pendidikan dan Olahraga DI Yogyakarta. Penggeledahan dilakukan pada Rabu, 17 Februari 2021 kemarin.

"Dari penggeledahan di dua tempat berbeda ini ditemukan berbagai barang bukti di antaranya dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (18/2/2021).

Ali mengatakan, dokumen tersebut akan diselisik lebih dalam oleh tim penyidik lembaga antirasuah. Nantinya, dokumen tersebut akan dijadikan barang bukti dalam proses pembuktian di persidangan.

"Dokumen tersebut akan dilakukan validasi dan verifikasi untuk selanjutnya segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," kata Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan stadion Mandala Krida di Yogyakarta. Pembangunan tersebut menggunakan APBD Tahun Anggaran 2016-2017.

"Saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida APBD 2016-2017 di pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (23/11/2020).

Seperti sebelum-sebelumnya, Ali menyatakan pihak lembaga antirasuah belum bisa menjelaskan lebih jauh terkait serangkaian kegiatan di Yogyakarta. Namun Ali tak menampik KPK sudah menetapkan pihak yang harus bertanggung jawab.

"Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini," kata Ali.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Proses Penetapan Tersangka

Dia mengatakan, sesuai dengan kebijakan KPK era Komjen Firli Bahuri, pengumuman tersangka akan dilakukan saat akan dilakukan proses penahanan terhadap para tersangka.

"Untuk itu pada waktunya nanti akan kami sampaikan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Setiap perkembangan perkara ini pasti akan kami sampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sebagimana amanat UU KPK," ucap Ali.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.