Sukses

Begini Modus Mafia Tanah yang Menarget Keluarga Dino Patti Djalal

Polisi menyatakan, sampai saat ini sudah ada 11 tersangka dari dua laporan polisi terkait kasus mafia tanah yang menimpa ibu Dino Patti Djalal.

Liputan6.com, Jakarta - Ibunda Dino Patti Djalal menjadi korban mafia tanah. Sebagian aset yang dimiliki dirampas oleh komplotan mafia tanah.

Beragam modus diungkap oleh Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasih Wiyatputera. Dia menyampaikan, menerima tiga laporan berkaitan dengan berpindahnya sertifikat tanah dan bangunan milik ibunda Dino Patti Djalal, Zurni Hasyim Djalal ke orang lain.

Salah satunya tanah dan bangunan yang berlokasi di Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Tanah dan bangunan sempat akan dijual kepada Van dan Fery pada 10 April 2019. Entah bagaimana cerita lengkapnya, kuasa hukum korban yang bernama Mustopa menyerahkan sertifikat tanah kepada orang yang mengaku suruhan dari Van yakni Arnold.

Di sini lah tanpa sepengetahuan korban, pada 22 April 2019 terbit akta jual beli. Isinya bahwa korban menjual tanah dan bangunan miliknya kepada Van.

"Terhadap AJB itu juga, Van telah membalik nama menjadi atas namanya dan menjualnya kepada Hen," kata Dwiasih dalam keterangan tertulis, Kamis (18/2/2021).

Dwiasih mengatakan, properti milik Zurni Hasyim Djalal di Kemang, Jakarta Selatan pun menjadi sasaran komplotan mafia tanah. Dwiasih menyebut, aset itu bukan atas nama korban, melainkan atas nama Yurmisnarwati yang merupakan keluarga korban.

Dwiasih menjabarkan, awalnya memang terjadi kesepakatan. Tanah dan bangunan akan dibeli seharga Rp 19.500.000.000 dan pembayaran dilakukan secara cicil. Kesepakatan ini melalui Topan yang merupakan broker sekaligus orang kepercayaan korban.

Namun, saat dilakukan proses penandatanganan akta pada 11 November 2020, dokumen yang dilampirkan semua palsu.

"Kepemilikan properti ini berpindah tangan ke pembeli berinisial dengan menggunakan dokumen-dokumen palsu, berupa KTP palsu, fotokopi Kartu Keluarga palsu, fotokopi buku nikah palsu hingga NPWP palsu," ujar dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Figur Palsu

Dwiasih menyebut, komplotan mafia tanah berinisial RS mempersiapkan dokumen palsu tersebut. Begitu juga dengan proses penandatanganan akta tanah dan bangunan di depan notaris.

"Figur Yurmisnarwati diperankan oleh AN dan figus suaminya diperankan oleh AG. Diketahui cara tersangka mendapatkan sertifikat asli adalah dengan cara meminjam sertifikat tersebut untuk dicek ke BPN. Korban tidak mengetahui bahwa pada hari dipinjamkannya sertifikat asli, terjadi transaksi jual beli yang ditandatangani oleh figur pemeran Yurmisnarwati," papar dia.

Dwiasih menerangkan, sertifkat tanah dan bangunan yang terletak di Cilandak milik ibunda Dino Patti Djalal, Zurni Hasyim Djalal juga telah dipalsukan.

"Aset itu atas nama Yurmisnarwati. Namun demikian, pemilik sah atas tanah dan bangunan tersebut adalah Zurni Hasyim Djala. Jadi untuk mempermudah proses jual beli, maka korban meminta Yurmisnarwati untuk mewakilinya dengan mengatasnamakan namanya untuk properti milik korban," papar Dwiasih.

Dwiasih menerangkan, peristiwa pemalsuan terjadi pada tahun 2020 itu, dan L menghubungi pelapor untuk membeli tanah dan bangunan dengan cara membawa calon pembeli yakni FK.

3 dari 3 halaman

11 Tersangka

Dwiasih mengatakan, penyidik ketika itu menyarankan Dino Patti Djalal mengecek sertifikat tanah dan bangunan ke BPN pada Januari 2021.

"Ternyata benar bahwa sertifikat telah balik nama menjadi Fredy Kusnadi. Dalam hal ini, pelapor merasa dirugikan," ucap dia.

Hingga kini, Tim Sidik Subdit Harda Polda Metro Jaya terus melakukan penyelidikan, wawancara, dan penyidikan untuk memenuhi bukti-bukti permulaan yang cukup sebelum menetapkan tersangka.

"Sampai saat ini sudah 11 tersangka dari dua laporan polisi. Sedangkan perkara yang ketiga terus dilakukan pembuktian materil berdasarkan alat bukti yang relevan," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.