Sukses

Wagub DKI: Kasus Vaksinasi Covid-19 Helena Lim Jadi Pelajaran Pemprov

Ahmad Riza Patria meminta seluruh warga agar dapat sabar menunggu giliran vaksinasi Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut kasus vaksinasi Covid-19 kepada selebgram dan sosialita Helena Lim menjadi pelajaran penting bagi Pemprov DKI dan jajarannya.

"Itu menjadi pembelajaran tidak hanya bagi kami Pemprov, Dinkes, Puskesmas, tapi seluruh warga," ujar Riza pada Rabu malam, 17 Februari 2021 di Balai Kota.

Dari kasus tersebut, Riza meminta seluruh warga agar dapat sabar menunggu giliran vaksinasi Covid-19.

Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5

Politikus Gerindra itu menuturkan, kedisiplinan warga untuk mengantre justru akan mempercepat program vaksinasi yang sedang dijalankan.

"Sebab dengan ketersediaan dosis vaksin yang ada saat ini, membuat pemerintah memprioritaskan pekerja di sektor-sektor tingkat risiko penularan tinggi," ucap dia.

Riza menegaskan, dari kasus Helena Kim, Pemprov DKI Jakarta berbenah diri dengan meningkatkan kualitas validasi pada sistem informasi.

"Kita beri kesempatan terlebih dahulu kepada tenaga kesehatan yang memang berada di garda terdepan menghadapi, melayani, menyembuhkan pasien Covid-19. Kita bersabar dan yang terakhir tentu menjadi pelajaran kami terus meningkatkan klarifikasi, validasi, dan sebagainya agar tidak terulang lagi," jelas Riza.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dipanggil Ombudsman

Sebelumnya Ombudsman Jakarta Raya memanggil Dinas Kesehatan guna mengklarifikasi kasus Helena Lim, penerima vaksin Covid-19 yang menjadi kontroversial. Dari hasil klarifikasi tersebut, Ombudsman menemukan adanya kelalaian pada sistem informasi SDM kesehatan.

"Ombudsman menemuka adanya ketidakmampuan sisten informasi SDM kesehatan (SISDMK) yang bersumber dari kementerian/lembaga terkait atau sumber meliputi nama, NIK, alamat, data jumlah nakesyang berhak mendapat vaksinasi di Jakarta dan kemungkinan di seluruh Indonesia," ucap Ketua Ombudsman Jakarta Teguh P Nugroho, Rabu, 17 Februari 2021.

Teguh menuturkan, yang membuat fatal dari kasus Helena Lim adalah kelalaian sistem tersebut dijadikan sebagai acuan dinas terkait mengirimkan SMS blast kepada calon penerima vaksin. Saat itu tenaga kesehatan menjadi penerima prioritas.

Selain itu, Teguh menambahkan, kegagalan sistem juga menyebabkan banyak tenaga kesehatan tidak menerima undangan untuk vaksinasi dan menyebabkan vaksinasi terhadap.

Selain itu, pendataan secara manual tanpa diimbangi dengan panduan kewajiban untuk melakukan pengecekan ulang data yang disampaikan, khususnya oleh pemberi kerja bagi tenaga penunjang kesehatan.

"Data dari pemberi kerja penunjang kesehatan, sepenuhnya tergantung pada tikad baik dari si pemberi kerja penunjang kesehatan tersebut. Dan potensi ini yang terjadi dalam kasus seorang selebgram yang memperoleh surat keterangan bekerja dari apotik yang menjadi mitra kerjanya," kata Teguh.

"Sangat dimungkinkan terjadinya pemalsuan dokumen atau keterangan dari pihak pemberi kerja tenaga penunjang karena belumadanya mekanisme kontrol terhadap prosespenginputan data dan verifikasi data secara manual dari Kemenkes RI," sambung dia.

Teguh menyampaikan, dampak dari pengenaan sistem manual ini, terjadi lonjakan kenaikan angka total tenaga kesehatan dan tenaga penunjang dari target 120.040 menjadi 233.320 orang.

Dengan data tersebut, Teguh memastikan tenaga kesehatan sepenuhnya terdata di dalam sistem namun ada potensi penambahan dari kategori tenaga penunjang kesehatan yang sepenuhnya ditentukan oleh si pemilik fasilitaskesehatan tanpa ada proses cross check data dari pemerintah.

"Diduga dalam kasus selebgram di Jakarta Barat, ada potensi pemalsuan dokumen dari pihak pemberi kerja kepada individu yang bersangkutan dengan memanfaatkan celah lemahnya proses verifikasi data manual bagi tenaga penunjang kesehatan," kata Teguh.

Teguh menegaskan, adanya dugaan pemalsuan dokumen merupakan tindak pidana yang sepenuhnya menjadi kewenangan polisi.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber : Merdeka

3 dari 3 halaman

3 Cara Vaksin Covid-19 Picu Kekebalan Tubuh

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.