Sukses

Dirjen KKP: Semenjak Edhy Prabowo Menjabat, Terbit SK Izinkan Ekspor Benur Lobster

Jaksa KPK kembali melanjutkan sidang kasus ekspor benih lobster Edhy Prabowo.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa KPK kembali melanjutkan sidang kasus ekspor benih lobster Edhy Prabowo. Agenda sidang hari ini pemeriksaan saksi-saksi untuk terdakwa penyuap Edhy, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPP), Suharjito.

Suharjito didakwa memberi suap ke Edhy Prabowo yang saat itu menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP). Suharjito disebut jaksa memberi suap ke Edhy sebesar Rp 2,1 miliar.

Ada 7 orang saksi yang dihadirkan, salah satunya Dirjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Slamet Soebjakto. Dalam kesaksiannya, Slamet mengatakan bahwa semenjak Edhy Prabowo menjabat sebagai Menteri KKP, ekspor benur lobster diizinkan, padahal sebelumnya dilarang.

Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5

"Sebelumnya ada pelarangan ekspor benih lobster. Lalu di era menteri baru (Edhy Prabowo) terbit SK yang memperbolehkan mengambil, membudidayakan, dan ekspor benih lobster. Tugas kami adalah memberikan rekomendasi teknis terkait penetapan budidaya lobster dan memberikan surat keterangan bahwa yang bersangkutan telah melaksanakan pembudidayaan lobster," kata Slamet saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2021).

Slamet kemudian menjelaskan alasan pelarangan ekspor benur lobster sebelumnya, yakni agar benur tersebut dibudidayakan oleh nelayan Indonesia.

"Kalau menurut kami, benih lobster emang untuk dibudidayakan, yang menangkap kan ini nelayan, jadi agar bermanfaat bagi nelayan. Jadi ya sebaiknya dibudidayakan di dalam negeri," kata Slamet.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Proses Mudah

Saat ditanya oleh jaksa terkait pemberian izin ke perusahaan, Slamet mengatakan bahwa prosesnya terbilang mudah karena perizinan usaha itu hanya melalui tingkat Eselon I Kementerian.

"Sebetulnya mudah. Sebetulnya di tingkat Eselon I saya kira cukup karena setelah budidaya selesai, kami selesaikan ke Dirjen Tangkap (Dirjen Perikanan Tangkap KKP)," ujarnya.

Sebagai informasi, pada pemeriksaan saksi hari ini, Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP, M Zaini Hanafi juga menghadiri persidangan. Saksi-saksi lainnya yang hadir dalam persidangan ini yaitu Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP, Slamet Soebjakto, Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan KKP, Trian Yunanda, Subkoordinator Kelompok Ikan Air Tawar pada Direktorat Produksi dan Usaha Budi Daya KKP, Dian Sukmawan, Staf Stafsus KKP Andreau Misanta Pribadi, Dibagus Aryoseto, Mantan Sespri Stafsus KKP, Andreau Misanta Pribadi, Esti Marina, dan Sespri Stafsus Edhy bernama Safri, Dalendra Kardina. 

Reporter : Rifa Yusya Adilah

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.