Sukses

Mahkamah Agung Putus 20.562 Perkara Selama 2020

Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifuddin mengungkapkan MA telah memutus 20.562 perkara sepanjang 2020. Sementara beban perkara yang seharusnya diselesaikan MA adalah 20.761.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifuddin mengungkapkan MA telah memutus 20.562 perkara sepanjang 2020. Sementara beban perkara yang seharusnya diselesaikan MA adalah 20.761.

Masih ada 199 sisa perkara tahun lalu. Jumlah sisa perkara 2020 lebih rendah dari tahun sebelumnya yang mencapai 217 perkara.

Syarifuddin mengatakan jumlah sisa perkara tersebut merupakan yang terendah sepanjang berdirinya Mahkamah Agung. Padahal, kata dia, jumlah beban perkara pada 2020 merupakan yang terbanyak dari tahun-tahun sebelumnya.

"Beban perkara tahun 2020 totalnya 20.761, yang sudah diselesaikan 20.562. Sisa perkara tahun 2020 adalah yang terendah sepanjang sejarah berdirinya Mahkamah Agung," kata Syarifuddin saat memaparkan laporan tahunan MA 2020 yang disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (17/2/2021).

Jika dipersentasekan, maka tingkat produktivitas memutus perkara Mahkamah Agung pada 2020 mencapai 99,04 persen. Syarifuddin menyebut, persentase tersebut lebih tinggi dari Indikator Kinerja Utama yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung, yakni sebesar 70 persen. 

Dia pun mengapresiasi kinerja para hakim agung dan seluruh staf Mahkamah Agung lainnya. Terlebih, lanjut dia, jumlah hakim agung pada tahun lalu relatif lebih sedikit.

Selain itu, karena pandemi Covid-19, para staf Mahkamah Agung juga harus bekerja dengan dua metode yakni dari rumah (work from home) dan bekerja dari kantor (work from office).

"Mahkamah Agung tetap mampu memutus perkara dengan jumlah terbanyak sepanjang sejarah tanpa mengurangi kualitas putusan meskipun dalam situasi pandemi yang memberlakukan sistem WFH dan WFO," ujar Syarifuddin.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Soal Ketepatan Waktu

Dia juga memaparkan jumlah perkara yang diminutasi dan dikirim kembali ke pengadilan pengaju. Pada 2020, Mahkamah Agung telah mengirim salinan putusan sebanyak 18.237 perkara. Jumlah tersebut menunjukkan rasio penyelesaian perkara selama tahun lalu adalah sebesar 88,77 persen.

Sementara itu, dari sisi ketepatan waktu, Mahkamah Agung telah memutus secara on time case processing di bawah 3 bulan sebanyak 19.874 perkara dari 20.562 perkara yang diputus atau sebesar 96,65 persen.

"Jumlah tersebut telah melampaui capaian tahun 2019, yang sebesar 96,58 persen. Ini menunjukkan bahwa kinerja penanganan perkara tahun ini melampaui semua target. Bahkan sebagian besar berhasil mencatatkan rekor baru sebagai yang terbaik sepanjang sejarah," kata Syarifuddin.

Meskipun begitu, rasio produktivitas penyelesaian perkara pada Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Pajak masih di angka 76,22 persen. Dia menyebutkan, dari 42.09542.095 perkara di tahun 2020, perkara yang berhasil diputus sebanyak 32.077.

"42 ribu perkara yang masuk itu terdiri dari 35.927 perkara masuk dan 6.168 sisa perkara 2019," tutup Syarifuddin. 

 

Reporter: Rifa Yusya Adilah

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.