Sukses

Wakil Ketua MPR: Perlu Pemahaman Bersama Tindaklanjuti Pembahasan RUU PRT

Menurut dia, semakin lama menunda pembahasan RUU PRT sama saja mengabaikan hak azasi manusia yang secara mendasar menjadi tanggung jawab bersama.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat mengungkapkan perlu dibangung kesadaran bersama bahwa Rancangan Undang-UndangPerlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) layak mendapat perhatian setiap elemen bangsa.

"Perlu kejelasan dan pemahaman bersama untuk desak kawan-kawan di Senayan agar segera menindaklanjuti pembahasan RUU PRT ini dan mengesahkannya menjadi undang-undang," kata Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema Tarik Ulur Nasib RUU Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (17/2/2021).

Hadir dalam diskusi yang dimoderatori Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI Bidang Penyerapan Aspirasi Masyarakat dan Daerah, Arimbi Heroepoetri, DPR RI Periode 2019 – 2024, Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya, Komisioner Komnas Perempuan Periode 2020 – 2024 Theresia Iswarini, JALA PRT Lita Anggraini sebagai narasumber.

Selain itu Jurnalis Senior, Standard & Practices CNN Indonesia Group, Dewi Savitri, dan Pakar Hukum Tata Negara, Dosen Universitas Pasundan, Atang Irawan hadir sebagai panelis.

Menurut Lestari, yang juga anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, semakin lama menunda pembahasan RUU PRT sama saja mengabaikan hak azasi manusia yang secara mendasar menjadi tanggung jawab bersama. "Ini sudah menyangkut masalah kemanusiaan," ujar Rerie, sapaan akrab Lestari.

Menurut Rerie, hak warga negara sama di mata hukum, sehingga terkait pembahasan aturan bagi pekerja rumah tangga prinsip keadilan wajib dikedepankan.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Pasundan, Bandung, Atang Irawan berpendapat perlu kewarasan berpikir dalam melanjutkan pembahasan RUU PRT ini. Karena sejumlah pihak menganggap PRT sudah diatur dalam UU Tenaga Kerja, tetapi kenyataan yang diatur dalam UU Tenaga Kerja adalah hubungan antara pengusaha dan pekerjanya. Sedangkan pemberi kerja bagi PRT, menurut Atang, tidak bisa disebut sebagai pengusaha.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja no 2 tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, menurut Atang, secara hirarki hukum juga tidak jelas asal usulnya, karena tidak ada undang-undang yang memerintahkan lahirnya peraturan menteri tersebut.

Atang menilai UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga harus segera ditetapkan karena di dalam undang-undang tersebut ada aspek-aspek fundamental yang merupakan kewajiban negara untuk melindungi warga negaranya.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Willy Aditya mengakui pembahasan RUU PRT di Badan Legislasi DPR sudah selesai, tinggal diajukan ke sidang Paripurna sebagai hak inisiatif DPR.

Pada pekan kedua Maret 2021, jelas Willy, dijadwalkan akan diadakan rapat kerja untuk membahas RUU PRT sebelum diajukan ke sidang Paripurna DPR. Posisi ini, menurut dia, masih rawan bagi keberlanjutan pembahasan RUU PRT.

 

Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tingkatkan Harkat Martabat

Padahal, tegasnya, salah satu tujuan RUU PRT ini adalah untuk meningkatkan harkat dan martabat para pekerja rumah tangga.

Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini memgungkapkan, pekerja rumah tangga adalah pekerjaan tertua yang ada di dunia dan dibutuhkan masyarakat. Sangat disayangkan, tambah Theresia, pada praktiknya penyikapan terhadap para pekerja rumah tangga menghasilkan ketidakadilan gender yang berpotensi pada munculnya kekerasan terhadap perempuan.

Menurut Theresia, Komnas Perempuan sudah mencoba untuk berupaya melobi sejumlah fraksi seperti seperti Gerindra, Golkar dan PKB agar RUU PRT ini tetap bisa diajukan sebagai RUU inisiatif DPR.

Aktivis Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga, Lita Anggraini mengungkapkan, hingga saat ini banyak kasus-kasus ketidakadilan terhadap PRT yang terkesan dibiarkan terus menerus. Pekerja rumah tangga, menurut Lita, adalah pekerja yang dekat di mata, namun jauh dari pikir. Terpenting negara harus hadir untuk melindungi hak-hak lebih dari 5 juta pekerja rumah tangga.

Di akhir diskusi, jurnalis senior Saur Hutabarat menilai berlarut-larutnya pembahasan RUU PRT sejak puluhan tahun lalu memperlihatkan super kebangetannya kinerja parlemen kita. "Tidakkah DPR bosan terhadap dirinya yang hampir 20 tahun membiarkan RUU PRT keluar masuk pembahasan tanpa menghasilkan produk legislasi?" tanya Saur.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.