Sukses

Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Pemukulan Petugas Rutan oleh Nurhadi

Polisi tengah melengkapi berkas perkara kasus pemukulan petugas rutan oleh Nurhadi. Sebanyak empat orang telah diperiksa sebagai saksi.

Liputan6.com, Jakarta - Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan segera mengadakan gelar perkara pemukulan petugas Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemukulan dilakukan oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

"Dalam waktu dekat kita akan melakukan gelar perkara untuk menentukan naiknya ke tingkat penyidikan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Christian Samma di kantornya, Rabu (17/2/2021).

Jimmy menerangkan, pihaknya tengah melengkapi berkas perkara kasus pemukulan. Sebanyak empat orang telah diperiksa sebagai saksi. Petugas rutan yang menjadi korban pemukulan menjadi salah satu yang masuk dalam daftar saksi tersebut.

"Jadi kita sudah melakukan pemeriksaan beberapa saksi ada tiga orang saksi dengan satu terlapor. Jadi totalnya 4 orang," ujar dia.

Jimmy mengakui sedikit alami hambatan dalam mencari keterangan para saksi. Pasalnya, sebagian besar tahanan berada di bawah kewenangan hakim Tipikor.

"Rata-rata saksinya adalah tahanan yang di bawah kendali hakim Tipikor. Jadi kami ada kendala perihal perizinan itu. Sementara itu kami mengurus izin dari hakim yang menangani perkara perkara saksi tersebut," ucap dia.

Selain menggali keterangan saksi, Jimmy menyebut, pihaknya juga menganalisis rekaman CCTV yang terpasang di sekitar lokasi. Dalam hal ini, Jimmy menyebut pihaknya tidak bekerja sendiri.

"Kami berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melihat CCTV-nya agar bisa mengetahui apa tentang terjadi," ujar dia.

 

Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KPK Laporkan Kasus Pemukulan

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan insiden pemukulan yang dilakukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terhadap petugas rumah tahanan (Rutan) ke polisi. Pelaporan dilakukan korban pemukulan dengan didampingi tim Biro Hukum KPK.

"Petugas Rutan KPK, sebagai pihak korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Setiabudi pada Jumat 29 Januari 2021, sekitar jam 18.30 WIB. Pelaporan didampingi oleh pihak Biro Hukum KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (30/1/2021).

Ali mengatakan, segala bentuk kekerasan yang dilakukan terhadap pegawai maupun petugas yang bekerja di lembaga antirasuah merupakan bentuk tindak pidana.

"Tindakan kekerasan apapun bentuknya terlebih kepada aparat yang sedang bertugas adalah tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum," kata Ali.

KPK pun menyerahkan kasus ini kepada kepolisian untuk diusut. "Sebelumnya juga telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak dokter rumah sakit kepada petugas rutan dimaksud," kata Ali.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.