Sukses

Pakar Hukum Sarankan Juliari dan Edhy Prabowo Dihukum Seumur Hidup dan Tak Dapat Remisi

Fickar menilai praktik korupsi yang dilakukan dua mantan menteri Kabinet Indonesia Maju itu sangat keji. Pasalnya dilakukan ketika Indonesia tengah dilanda pandemi Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyatakan dukungannya terkait tuntutan maksimal terhadap para pelaku korupsi. Dalam hal ini tuntutan maksimal yang harus diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

"Pada dasarnya setuju koruptor dijatuhi hukuman maksimal yang dalam UU Tipikor hukuman mati," ujar Fickar dalam keterangannya, Rabu (17/2/2021).

Meski demikian, menurut Fickar, tuntutan mati itu bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28 huruf i terkait hak hidup.

Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5

"Meskipun Pasal 2 UU Tipikor masih mencantumkan hukuman mati bagi korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu, dalam hal ini masa pandemi Covid-19 bencana penyakit, namun sebenarnya berdasarkan UUD 45 pasal 28 i hak untuk hidup termasuk hak dalam keadaan apapun," kata dia.

Dengan demikian, Fickar menyarankan agar Juliari dan Edhy Prabowo dituntut hukuman penjara maksimal, yakni seumur hidup. Selain dituntut seumur hidup, Fickar menyarankan agar keduanya tak mendapat remisi atau potongan hukuman selama menjalani masa pidana.

"Saya sangat setuju terhadap koruptor Edhy Prabowo dan Juliari Batubara dihukum seumur hidup sampai busuk di penjara," kata Fickar.

Fickar menilai praktik korupsi yang dilakukan dua mantan menteri Kabinet Indonesia Maju itu sangat keji. Pasalnya dilakukan ketika Indonesia tengah dilanda pandemi Covid-19.

"Karena mereka tidak tahu diri sudah sebagai pejabat tertinggi menyalahgunakan jabatannya di masa bencana dan yang dikorupsi juga jatahnya rakyat pula, ini korupsi paling keji," kata dia.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Layak Diancam Hukuman Mati

Diberitakan sebelumnya, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menilai mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara layak dituntut dengan ancaman hukuman mati.

Hal ini disampaikan Eddy Hiariej, sapaan Edward Omar Hiariej saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional 'Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakkan Hukum di Masa Pandemi' yang ditayangkan secara daring di akun YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, Selasa, 16 Februari 2021.

"Kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari Batubara) melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK. Bagi saya mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mana pemberatannya sampai pidana mati," kata Omar dalam acara tersebut.

Edhy Prabowo merupakan tersangka penerima suap kasus dugaan suap izin ekspor benur atau benih lobster. Sementara Juliari tersangka kasus dugaan suap terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Menurut Eddy Hiariej, kedua mantan Menteri itu layak dituntut hukuman mati karena melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19. Selain itu, korupsi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan jabatan mereka sebagai menteri.

"Jadi dua yang memberatkan itu, dan itu sudah lebih dari cukup dengan Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor," kata Eddy.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.