Sukses

Update Corona Rabu 17 Februari: 1.243.646 Positif Covid-19, Sembuh 1.047.676, Meninggal 33.788

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak pukul 14.00 WIB Selasa, 16 Februari 2021 hingga hari ini pada jam yang sama.

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melaporkan masih adanya penambahan angka kasus positif, sembuh, dan meninggal dunia karena virus Corona di Indonesia.

Berdasarkan laporan yang disampaikan hari ini, Rabu (17/2/2021), terdapat 9.687 orang dinyatakan positif.

Sehingga, total akumulatifnya sampai saat ini, sebanyak 1.243.646 orang di Indonesia terkonfirmasi positif Corona Covid-19.

Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5

Sedangkan kasus sembuh pada hari ini ada penambahan 8.002 orang. Jadi total akumulatif hingga kini di Indonesia, ada 1.047.676 pasien Corona Covid-19 sudah berhasil sembuh dan dinyatakan negatif.

Untuk kasus meninggal dunia bertambah 192 orang pada hari ini. Total akumulatifnya terdapat 33.788 pasien Corona Covid-19 meninggal dunia di Indonesia sampai saat ini.

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak pukul 14.00 WIB Selasa, 16 Februari 2021 hingga hari ini pada jam yang sama.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Perkembangan Kasus Covid-19 dari Satgas

Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyebut perkembangan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia sejalan dengan perkembangan pandemi Covid-19 di tingkat global sebagaimana disampaikan World Health Organization (WHO).

Dimana kasus positif Covid-19 tingkat dunia menurun sebesar 17 persen pada minggu lalu, dan dibarengi penurunan kematian sebesar 10 persen.

"Ini sejalan dengan perkembangan penanganan Covid-19 di Indonesia pada beberapa minggu terakhir. Terlihat dari penurunan kasus positif dan tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit rujukan Covid-19," jelas Wiku dalam keterangan tertulis, Rabu (17/2/2021).

Ditambah lagi dengan adanya kebijakan yang diambil pemerintah yaitu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tingkat kabupaten/kota Pulau Jawa - Bali dalam 4 minggu terakhir, serta dilanjutkan PPKM tingkat desa dan kelurahan (mikro).

Menyikapi hal ini, Wiku berharap kebijakan tersebut terus memberi dampak positif pada perkembangan penanganan Covid-19.

Karena jika perkembangan kasus di tingkat global dan di Indonesia terus secara konsisten mengalami penurunan, maka penanganan Covid-19 di Indonesia akan berhasil dengan tidak adanya penambahan kasus sama sekali.

"Hal ini membutuhkan kerjasama yang baik dari masyarakat terutama dalam mematuhi protokol kesehatan secara disiplin, serta komitmen pemerintah dalam berupaya meningkatkan kualitas testing, tracing dan treatment," pesan Jubir Covid-19 ini.

Dan kepada masyarakat yang memiliki pertanyaan terkait Covid-19, dapat bertanya langsung kepada Satgas Penanganan Covid-19. Caranya bisa dengan mengirimkan email di alamat, media@covid19.go.id, dengan subjek "tanya pakar". Pertanyaan yang masuk nantinya akan dijawab melalui kanal sosial media secara berkala.

 

3 dari 4 halaman

Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.

4 dari 4 halaman

4 Tips Aman Hindari Covid-19 Saat Harus Mengantre

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.