Sukses

Kasus Dugaan Suap Izin PLTU 2, KPK Panggil Petinggi PT Cirebon Power

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Corporate Affair Director PT Cirebon Power Teguh Haryono, Rabu (17/2/2021).

Liputan6.com, Jakarta Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Corporate Affair Director PT Cirebon Power Teguh Haryono, Rabu (17/2/2021).

Petinggi PT Cirebon Tower tersebut diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana yang menggarap PLTU 2 Cirebon. Dalam kasus ini, KPK GM Hyundai Engineering & Construction (HDEC) Herry Jung sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan (Teguh Haryono) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HJ (Herry Jung)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (17/2/2021).

Namun, dirinya tak menjelaskan lagi apa yang akan digali tim penyidik dari Teguh. Namun, KPK sempat meminta Imigrasi Kemenkumham mencegah Teguh bersama VP Director PT Cirebon Electric Power Heru Dewanto bepergian ke luar negeri.

Selain menjadwalkan memeriksa Teguh, tim penyidik KPK juga menjadwalkan memeriksa Pejabat Kuasa Head Office Hyundai Engineering and Construction Sanghyun Paik, Business Development atau Jakarta Branch Office Hyundai Engineering and Construction Agustinus, dan seorang interpreter Miranda Florence Warouw.

"Ketiganya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HJ," kata Ali.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kasus Suap

Dalam kasus ini, Herry Jung diduga memberi suap kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebesar Rp 6,04 miliar dari janji awal Rp 10 miliar. Suap berkaitan dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana yang menggarap PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.

Herry Jung menyuap Sunjaya secara bertahap melalui Camat Beber Kabupaten Cirebon Rita Susana yang juga istri Camat Astanajapura Mahmud Iing Tajudin atas perintah Sunjaya.

Pemberian suap dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT MIM (Milades Indah Mandiri). Sehingga seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp 10 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.