Sukses

Kasus Korupsi Asabri, Kejaksaan Agung Sita 131 Sertifikat HGB Benny Tjokro di Maja

Kejaksaan Agung menyita 131 SHGB milik tersangka Benny Tjokrosaputro sebagai barang bukti kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menyita 131 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik tersangka Benny Tjokrosaputro sebagai barang bukti kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Ratusan sertifikat (HGB) atas nama PT HT yang disita jaksa penyidik Jampidsus itu seluas 183 hektare. Tanah itu terletak di Kecamatan Curugbitung (pemekaran Kecamatan Maja), Kabupaten Lebak, Banten.

"Barang bukti yang disita pada hari ini adalah lahan atau perkarangan atas nama tersangka BTS yaitu 131 eksemplar sertifikat HGB atas nama PT HT seluas 183 hektare terletak di Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, Banten," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak terkait kasus korupsi Asabri, Jakarta, Senin 15 Februari 2021, seperti dilansir Antara.

Sebelumnya, jaksa penyidik juga telah menyita aset milik Benny Tjokrosaputro berupa tanah seluas 194 hektare yang terdiri dari 566 bidang tanah HGB di Kecamatan Curugbitung, Kecamatan Sajirah dan Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Kemudian tanah seluas 33 hektare yang terdiri dari 158 sertifikat HGB di Kecamatan Kalang Anyar, Kecamatan Cibadak dan Kecamatan Rangkas, Kabupaten Lebak, Banten.

Juga disita aset milik tersangka korupsi Asabri, Heru Hidayat yakni satu mobil Ferrari tipe F12 Berlinetta nopol B 15 TRM beserta STNK, BPKB dan tanda bukti pelunasan pembelian kendaraan, sebuah kapal LNG Aquarius atas nama PT Hanochem Shipping dan dokumen kepemilikan kapal sebanyak sembilan kapal barge/tongkang dan 10 tug boat.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

9 Tersangka

Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan 9 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode tahun 2011 - Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, Direktur PT Asabri periode 2013 - 2014 dan 2015 - 2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 - Januari 2017 Ilham W Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

Kemudian Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar 23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.