Sukses

Persilakan Masyarakat Kritisi Pemerintah, Moeldoko Diapresiasi Pakar Hukum

Tentu dalam menyampaikan pendapat tersebut meskipun dijamin konstitusi, tetap harus memperhatikan etika atau kesopanan.

Liputan6.com, Jakarta - Pernyataan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang mempersilakan masyarakat untuk mengkritik pemerintah menunjukkan bahwa pemerintah telah menegaskan memberikan perlindungan dan jaminan hukum kepada pihak-pihak yang akan menyampaikan pendapat. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945.

Demikian disampaikan Guru Besar Tetap Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof. Agus Surono menanggapi pernyataan Kepala KSP Moeldoko yang meminta masyarakat tak ragu melaporkan masalah pada pemerintah, Senin (15/2/2021).

"Sebagai pengamat hukum, tentu apa yang disampaikan oleh Pak Moeldoko tersebut menunjukkan bahwa pemerintah sebenarnya juga telah menegaskan memberikan perlindungan dan jaminan hukum kepada pihak-pihak yang akan menyampaikan pendapat. Tentu dalam menyampaikan pendapat tersebut meskipun dijamin konstitusi, tetap harus memperhatikan etika atau kesopanan yang selalu memperhatikan budaya ketimuran," kata Agus.

Menurut dia, kritik yang disampaikan sejatinya dalam rangka memperbaiki pendapat atau perilaku seseorang. Sebaliknya, bukan didasarkan atas kebencian terhadap orangnya yang tidak didasarkan pada fakta-fakta atas hasil pengamatan.

"Kritik hendaknya dilakukan dengan menggunakan pilihan kata yang tidak menyinggung perasaan, sopan dan bijaksana. Tetapi, tetap tidak mengurangi esensi kritiknya sehingga pihak atau orang yang dikritik justru berterima kasih atas kritik tersebut. Apalagi, dalam konteks negara hukum, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia melindungi hak itu secara hukum," kata Agus.

Dia menjelaskan, kritik sangat berbeda dengan ujaran kebencian, fitnah dan penghinaan yang dilakukan dengan narasi yang menyinggung perasaan. Dikatakan, sejak 21 April 2008, hate speech yang dilakukan di media sosial telah diatur pada Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, dapat disimpulkan bahwa meskipun kritik dijamin dalam Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945, apabila penyampaian pendapat tersebut bukanlah kritik sebagaimana dimaksud dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dan juga mengarah kepada adanya fitnah, penghinaan dan juga kebencian, maka perbuatan tersebut bukanlah merupakan kritik.

Justru menurut dia, pihak yang melakukan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagaimana ketiga peraturan perundang-undangan tersebut di atas, baik yang terdapat dalam KUHP, UU ITE dan juga UU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menampung Keluhan Masyarakat

Sebelumnya, Kepala KSP Moeldoko meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan masalah yang sedang dihadapi kepada pemerintah. Ia memastikan mereka yang membuat laporan tidak akan ditangkap.

Moeldoko menjelaskan bahwa KSP bekerja sama dengan sejumlah kementerian telah membuat situs lapor.go.id. Situs ini dibuat sebagai mekanisme untuk menampung keluhan dan permasalahan yang dihadapi masyarakat.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.